Dagang Takjil Jangan Ganggu Lalu Lintas

Dagang Takjil Jangan Ganggu Lalu Lintas

RK ONLINE - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong meminta agar pedagang takjil untuk tidak menganggu arus lalu lintas dan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Lapak jualan yang menganggu arus lalu lintas dipastikan bakal ditertibkan karena menganggu ketertiban umum. "Kami meminta pedagang ini tidak sampai menganggu para pengguna jalan lainnya. Dan juga mematuhi prokes Covid-19. Jika hal ini tidak diindahkan, akan kami tertibkan, " kata Kabid Keteriban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dinas Satpol PP Lebong, Andrian Aristiawan, SH. Lokasi yang dinilai menganggu ketertiban umum yang dimaksud seperti berjualan di atas trotoar jalan hingga dibadan jalan yang bisa menimbulkan kemacetan. "Kami tak akan srgan melakukan penertiban jika sudah mengganggu ketertiban. Terlebih jika sudah banyak laporan dari masyarakat, " tambahnya. Selain itu, melalui Surat Edaran (SE) setiap pemilik tempat makan diminta untuk menutup sebagian tempat usahanya khususnya diwaktu siang hari. Ini dimaksudkan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. Selain itu pengusaha tempat hiburan malam diminta untuk menutup usahanya selama bulan ramadhan. Ditambahkannya, untuk mengawasi imbauan tersebut pihaknya akan melakukan patroli keliling. Termasuk melakukan patroli ditempat-tempat yang disinyalir dijadikan tempat mesum dan mabuk. Bagi yang melanggar akan diberi tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami berharap hal ini dapat dipatuhi. Tujuannya agar umat islam yang menjalankan ibadah puasa dapat lebih khusyuk, " singkatnya.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Sumber: