Masjid Raya Baitul Izzah Terapkan Prokes Saat Tarawih
RK ONLINE - Pemerintah telah memperbolehkan dilaksanakan aktivitas keagamaan selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah. Seperti halnya shalat tarawih dan tadarus al-quran. Sebagai pusat keagamaan di Provinsi Bengkulu, Masjid Raya Baitul Izzah Kota Bengkulu juga menggelar salat tarawih perdana, yang ramai dihadiri masyarakat Kota Bengkulu, Sabtu (2/4) malam. Wakil Ketua Organisasi dan Tata Kelola Masjid Raya Baitul Izzah Romli Ronan mengatakan, walaupun pelaksanaan puasa tahun ini ada kelonggaran dari pemerintah, pihaknya tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat untuk menghindari penyebaran Covid-19 bagi para jamaah. Apalagi masjid Raya Baitul Izzah masih masuk di wilayah yang menerapkan PPKM level 3. "Masjid Raya Baitul Izzah tetap menerapkan prokes bagi para jamaah yang akan melaksanakan terawih dan kegiatan lainnya selama bulan puasa," kata Romli. Meskipun demikian, para jamaah Salat Tarawih di Masjid Raya Baitul Izzah tidak dibatasi yang datang. Untuk mendukung terlaksananya Prokes, pihaknya sudah menyiapkan masker, tempat cuci tangan dan hand sanitizer, hingga tanda-tanda untuk melaksanakan Prokes bagi para jamaah. Salat Tarawih pertama di Masjid Raya Baitul Izzah sendiri, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengisi kultum dan ceramah singkat terkait himbauan untuk meningkatkan ibadah selama ramadhan. "Kami mengajak masyarakat Kota Bengkulu untuk meramaikan Masjid Raya Baitul Izzah, namun tetap menerapkan Prokes," singkat Romli. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Nikahkan Anak Bawah Umur, Siap-Siap Diasingkan!
- 2 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 3 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 4 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang
- 1 Nikahkan Anak Bawah Umur, Siap-Siap Diasingkan!
- 2 Kena Pajak Baru, Pemilik Kendaraan Wajib Mengetahui Tarifnya Mulai Tahun Depan
- 3 Meski PPN 12 Persen Naik, Pemerintah Pastikan Tak Berdampak Pada Kenaikan Tarif Listrik
- 4 Ilegal, Segini Harga Senjata Api Rakitan Milik Perampok TKP Bumi Sari
- 5 Kurang Sarpras, Layanan Perekaman KTP-el Kembali ke Dukcapil Kepahiang