Disperindag Diminta Awasi Bahan Pokok
RK ONLINE - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H. Sujono, SE, M.Si meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) untuk mengawasi distribusi kebutuhan bahan pokok saat puasa Ramadhan hingga menjelang lebaran Idul Fitri mendatang. Seperti minyak goreng dan gula yang saat ini sudah mengalami kenaikan harga. "Saat bulan Ramadhan dan menjelang hari raya kebutuhan masyarakat akan meningkat. Untuk itu perlu pengawasan jangan sampai ada penimbunan oleh oknum yang memanfaatkan situasi, " paparnya, Kamis (31/3). Lebih lanjut, dengan kondisi ekonomi masyarakat yang berat saat ini akibat padami Covid-19 maupun dampak lainnya, diminta jangan dibebani lagi dengan permasalahan kebutuhan. "Jangan sampai terjadi kembali permasalahan seperti beberapa waktu lalu. Harus antisipasi secepatnya, jangan ada oknum yang memanfaatkan situasi dalam kesempitan masyarakat," ujarnya. Sujono juga meminta pemda harus menggandeng berbagai elemen dan stakeholder serta pihak kepolisian melalui satgas pangan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan kebutuhan bahan pokok. Sehingga saat dilakukan pengawasan ditemukan oknum yang memanfaatkan situasi seperti penimbunan dapat dilakukan penindakan. "Disperindag juga harus berkoordinasi dengan distributor kebituhan bahan pokok, mencatat berapa stok yang masuk dan keluar, sehingga bisa menghindari hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Tahun 2025 Kewajiban Pajak Dilakukan Secara Terpusat
- 2 Membumihanguskan 6 Warung, Pedagang Korban Kebakaran Hebat di Pasar Kepahiang Merugi Ratusan Juta Rupiah
- 3 Tahun 2025 Wajib Pajak Harus Pakai Tarif Umum
- 4 3 Raperda Diusulkan Masa Sidang 1, DPRD Kepahiang Prakarsai Raperda Penyelenggaraan Parkir
- 5 Kuliner Khas Kepahiang 'Lema', Jadi Kurikulum Sekolah Dasar
- 1 Tahun 2025 Kewajiban Pajak Dilakukan Secara Terpusat
- 2 Membumihanguskan 6 Warung, Pedagang Korban Kebakaran Hebat di Pasar Kepahiang Merugi Ratusan Juta Rupiah
- 3 Tahun 2025 Wajib Pajak Harus Pakai Tarif Umum
- 4 3 Raperda Diusulkan Masa Sidang 1, DPRD Kepahiang Prakarsai Raperda Penyelenggaraan Parkir
- 5 Kuliner Khas Kepahiang 'Lema', Jadi Kurikulum Sekolah Dasar