Kepala OPD Tandatangani Perjanjian Kinerja
RK ONLINE - Dalam meningkatkan kinerja OPD dalam mencapai visi misi menjadikan Lebong bahagia dan sejahtera, seluruh jajaran kepala OPD dilingkungan Pemkab Lebong diminta menandatangani naskah perjanjian kinerja, Kamis (31/3). Bupati Lebong Kopli Ansori mengatakan kepala OPD merupakan orang yang bertanggungjawab dari kinerja OPD yang mereka pimpin. Seyogyanya hal itu merupakan kewajiban dari setiap kepala OPD. Namun untuk memperkuat dan mempertegas hal tersebut maka dirasa perlu untuk dilakukan perjanjian kinerja ini. "Dalam birokrasi tidak ada janji politik, tidak ada pemaparan visi misi. Yang ada berjalan sesuai dengan aturan yang ada, " kata Kopli. Dengan adanya perjanjian kinerja ini maka setiap poin yang ada dalam naskah perjanjian kinerja harus dijalankan oleh setiap kepala OPD. Jika tidak, maka ia memastikan akan ada sanksi yang akan ia berikan kepada kepala OPD tersebut. "Jika sudah ada perjanjian tentu itu harus dijalankan, jika tidak tentu akan ada sanksi, " lanjut Kopli. Lebih jauh dijelaskan Kopli, salah satu poin adalah terkait penekanan disiplin setiap kepala OPD. Menurutnya dalam capaian kinerja suatu OPD yang diutamakan adalah kemampuan kerja yang ditunjukkan dengan kemauan kinerja. Dalam pemerintahan, sebagai bentuk kemampuan dan kemauan kerja itu ditunjukkan dengan disiplin kerja. "Jika disiplin kerja itu sudah dijalankan maka capaian kinerjanya insyalah bisa berjalan dengan baik, " demikian Kopli. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Arsip Usang Berusia Tahunan Dapat Dihapuskan, Perpusda Kepahiang: Silahkan Usulkan!
- 2 Informasi Baru, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Khusus Tenaga Honorer Bukan 8 Februari!
- 3 3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Baik Penuh Waktu atau Paruh Waktu
- 4 Seleksi CPNS 2025 Segera Dibuka, Pelamar Berusia 40 Tahun Dipastikan Tetap Bisa Mendaftar
- 5 BKDPSDM Kepahiang Perjuangkan Nasib 197 Tenaga Honorer di Luar Database BKN
- 1 Arsip Usang Berusia Tahunan Dapat Dihapuskan, Perpusda Kepahiang: Silahkan Usulkan!
- 2 Informasi Baru, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Khusus Tenaga Honorer Bukan 8 Februari!
- 3 3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Baik Penuh Waktu atau Paruh Waktu
- 4 Seleksi CPNS 2025 Segera Dibuka, Pelamar Berusia 40 Tahun Dipastikan Tetap Bisa Mendaftar
- 5 BKDPSDM Kepahiang Perjuangkan Nasib 197 Tenaga Honorer di Luar Database BKN