Dari Ratusan IKM, Hanya 15 Kantongi HAKI

Dari Ratusan IKM, Hanya 15 Kantongi HAKI

20 IKM Punya Sertifikat Halal

RK ONLINE - Dari 368 Industri Kecil Mengah (IKM) di Kabupaten Kepahiang berdasarkan data Desember 2021, baru 15 diantaranya yang sudah mengantongi sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Padahal, kepemilikan sertifikat HAKI ini bisa mempermudah dalam proses pemasaran produk-produk IKM. Kemudian produk IKM yang sudah memiliki sertifikat HAKI memiliki ciri khas dan merk dagang yang tidak dapat digunakan pihak lain. Sementara terdata pula, baru 20 IKM dari berbagai jenis usaha di Kabupaten Kepahiang yang memiliki sertifikat halal. "Berdasarkan catatan kami Desember tahun lalu, baru 15 IKM yang mengantongi sertifikat HAKI dan 20 IKM punya sertifikat halal. Kita pada dasarnya siap mendukung atau memfasilitasi IKM dalam pengurusan HAKI. Sebab ketika IKM mempunyai sertifikat HAKI, dapat mempermudah IKM dalam pemasaran produknya," ucap Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPTK) Kabupaten Kepahiang, Yurnalis, SE, M.MPd melalui Kabid Perindustrian, Badiana, ST, MM. Lebih lanjut dikatakannya, sertifikat halal sudah bisa diurus sendiri karena dilakukan secara online melalui website ptsp.halal.go.id. Ketika IKM sudah mempunyai sertifikat halal, pamasaran produk sudah dapat menjangkau nasional. "IKM- IKM yang ada di Kabupaten Kepahiang yang ingin mengurus HAKI dan sertifikat, kita siap memfasilitasinya. Kalau IKM maju, maka berdampak terhadap peningkatan ekonomi di daerah," sampai Badiana. Selain itu, Badiana juga mengimbau seluruh masyarakat Kepahiang yang mendirikan IKM supaya melaporkan ke pihaknya agar tercatat. Karena tidak menutup kemungkinan ke depan ada bantuan bagi IKM. "Saya berharap masyarakat yang membuka IKM melapor ke kita. Begitu juga IKM yang sudah tidak beroperasi, dilaporkan ke kita," demikian Badiana.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: