Belum Ada Tanda-tanda Urus Izin RSUD II Jalur

Belum Ada Tanda-tanda Urus Izin RSUD II Jalur

RK ONLINE - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang masih menunggu niat baik Pemkab Rejang Lebong melalui manajemen RSUD II Jalur, mengurus seluruh perizinan di Kabupaten Kepahiang. Terkait hal ini, DPMPTSP Kabupaten Kepahiang memastikan tidak akan melayangkan surat ke Pemkab Rejang Lebong seperti sebelumnya. Sebab dalam pertemuan yang difasilitasi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Pemkab Rejang Lebong sudah mengetahui jika izin- izin RSUD II Jalur wajib dilakukan di Kabupaten Kepahiang. Karena RSUD II Jalur milik Pemkab Rejang Lebong berada wilayah Kabupaten Kepahiang. Hanya saja, kata Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Dedi Mulyadi, S.Hut, pascapertemuan yang difasilitasi KPK RI hingga sejauh ini belum ada koordinasi yang dilakukan Kabupaten RL kepada Kabupaten Kepahiang melalui DPMPTSP Kepahiang. "Sewaktu penandatanganan P3D, perwakilan Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong hadir. Artinya masing-masing pihak mengetahui apa saja kewajiban yang harus ditunaikan. Makanya, sekarang kita tidak akan bersurat. Kita sifatnya hanya menunggu saja. Ketika usulan dari Pemkab Rejang Lebong masuk (Pengurusan izin, red), kita pastikan akan diprioritaskan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Dedi. Dalam pelaksanakan P3D, sambung Dedi, KPK RI sudah menekankan bahwa seluruh perizinan RSUD II Jalur diproses oleh Kabupaten Kepahiang. Karena berdasarkan Undang-undang Nomor 39 tahun 2003, RSUD II Jalur yang berlokasi di Kecamatan Merigi masuk dalam wilayah Kabupaten Kepahiang. "Kecuali jika ada pergeseran batas dan RSUD II Jalur masuk dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong, itu beda lagi ceritanya. Tapi kan terkait tapal batas tidak bergerak dan sudah ditetapkan berdasarkan Undang-undang yang ada. Yang jelasnya, pihak manajemen RSUD II Jalur kita minta mengurus segala izin di Kabupaten Kepahiang," tegas Dedi. Untuk saat ini, meski sudah lama beroperasi namun RSUD II Jalur hanya baru diterbitkan NIB dan izin lingkungan saja. Sementara izin tenaga kesehatan, izin aktivitas termasuk IMB/PBG sama sekali belum diterbitkan. "Masih banyak izin- izin yang harus dilengkapi. Jangan sampai nanti bermasalah dikemudian hari," demikian Dedi.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: