Izin RSUD II Jalur jadi Prioritaskan

Izin RSUD II Jalur jadi Prioritaskan

RK ONLINE - Terkait izin RSUD II Jalur berlokasi di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, melalui keputusan final difasilitasi oleh KPK RI. Maka seyogyanya dijalankan Pemkab Rejang Lebong. Terlebih Pemkab Kepahiang telah berjanji dan siap memprioritaskan pengurusan izin RSUD II Jalur sesuai aturan yang berlaku. Seperti disampaikan Asisten III Setkab Kepahiang, Hairah Aryani, S.Sos, M.Mpd, Senin (28/3). Dikatakan Hairah, saat ini tidak ada lagi permasalahan terkait aset RSUD II Jalur milik Pemkab Rejang Lebong yang berada di Kabupaten Kepahiang. Tapi ditekankan Hairah, pengurusan perizinnya harus dilakukan di Kabupaten Kepahiang. "Kabupaten Rejang Lebong tidak perlu takut mengurus izinnya. Karena segala prosesnya akan dipermudah dan akan diprioritaskan. Sekarang percuma saja RSUD II Jalur beroperasi kalau tidak ada izinnya, karena pasti tidak akan berjalan dengan baik dikemudian hari," kata Hairah. Jadi kepada Kabupaten Rejang Lebong, lanjut Hairah, silakan untuk segera mengurus izinnya karena untuk izin RSUD II Jalur akan membutuhkan waktu yang cukup panjang. Lantaran untuk RSUD II Jalur tidak hanya 1 izin tapi banyak jenis izin yang harus diterbitkan oleh Pemkab Kepahiang. "Ya saya juga minta silakan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang melakukan koordinasi dengan Pemkab Kabupaten Rejang Lebong (Manajemen RSUD II Jalur, red) terkait pengurusan izinnya. Karena bagaimanapun juga urus izin tetap di Kepahiang dan itu sifatnya wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku," demikian Hairah. Sebelumnya diberitakan, melalui Berita Acara (BA) Nomor 100/52/Bag.I/2022 dan Nomor 180/03/Bag.3/2022. Dua aset yang sebelumnya milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yakni pabrik minyak nilam yang berlokasi di Desa Batu Ampar dan rumah dinas yang berlokasi di Taba Mulan Kecamatan Merigi, sekarang sah jadi milik Pemkab Kepahiang. Sementara untuk RSUD II Jalur tetap jadi milik Pemkab Rejang Lebong walaupun berada di wilayah Kabupaten Kepahiang. BA ini juga menjadi dasar DPMPTSP Kabupaten Kepahiang mendesak Pemkab Rejang Lebong segera mengurus perizinan yang berkaitan dengan RSUD II Jalur, di Kabupaten Kepahiang.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: