5 Hari Uji Coba, 1.700 Pelanggar Terjaring ETLE

5 Hari Uji Coba, 1.700 Pelanggar Terjaring ETLE

RK ONLINE - Polda Bengkulu melaksanakan uji coba Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di salah satu titik di Kota Bengkulu tepatnya di simpang empat lampu merah kawasan Adam Malik Km 9 kota Bengkulu. Sejak 22-26 Maret uji coba tersebut, setidaknya ada 1.700 pelanggaran dilakukan masyarakat yang terekam. Kapolda Bengkulu, Irjen Pol, Drs. Agung Wicaksono, M.Si mengatakan pihaknya memasang teknologi tilang elektronik ini untuk menertibkan dan menjaga keamanan para pengendara, serta mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Bagi para pelanggar pihaknya akan mengirim surat tilang jika ETLE telah berlaku. "Baru ujicoba saja sudah ada 1700 pelanggaran, untuk itu kita minta masyarakat tertib berkendara dan jangan sampai melanggar nanti akan menerima surat tilang elektronik," kata Kapolda. Lebih lanjut, walupun saat ini tilang elektronik baru terpasang di satu titik saja, Kapolda menegaskan dan memastikan pihaknya bersama Pemprov Bengkulu akan memasang lebih banyak lagi di beberapa titik rawan pelanggaran lalu lintas. "Kita meminta Pemprov mendukung tilang elektronik ini, karena lebih banyak yang terpasang akan lebih bagus," singkat Kapolda. Diketahui, ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis terknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas serta dapat menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis. Jika terjadi pelanggaran, kepolisian akan mengirimkan surat tilang elektronik dengan melibatkan jasa Pos Indonesia kepada pengendara sesuai alamat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemilik kendaraan diberikan waktu untuk melakukan konfirmasi dugaan pelanggaran, jika tilang elektronik ini tidak di urus, dipastikan STNK akan diblokir.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Sumber: