INGAT! Sudah Perintah KPK RI
RK ONLINE - Melalui Berita Acara (BA) Nomor 100/52/Bag.I/2022 dan Nomor 180/03/Bag.3/2022. Kedua aset yang sebelumnya milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yakni pabrik minyak nilam yang berlokasi di Desa Batu Ampar dan rumah dinas yang berlokasi di Taba Mulan Kecamatan Merigi, sekarang sah jadi milik Pemkab Kepahiang. Sementara untuk RSUD II Jalur tetap jadi milik Pemkab Rejang Lebong walaupun berada di wilayah Kabupaten Kepahiang. BA ini juga menjadi dasar Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang mendesak Pemkab Rejang Lebong segera mengurus perizinan yang berkaitan dengan RSUD II Jalur, di Kabupaten Kepahiang. Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM mengatakan, polemik kepemilikan 3 aset ini sudah diselesaikan dengan difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Menurutnya, RSUD II Jalur milik Pemkab RL harus dikeluarkan perizinannya oleh Pemkab Kepahiang. Sebab aset tersebut berada di wilayah Kabupaten Kepahiang. "Lokasinya kan berada di Kabupaten Kepahiang. Dengan itupula, semua perizinan yang dibutuhkan terkait beroperasinya RSUD II Jalur diurus di Kabupaten Kepahiang. Jadi melalui serah terima Personil, Pendanaan, Prasarana dan Sarana serta Dokumen (P3D) maka tidak ada lasan lagi RSUD II Jalur tidak mengurus perizinannya di Kepahiang. Sebab, itu sudah perintah KPK RI melalui BA yang sudah diterbitkan," tegas Jono menjelaskan. Dia melanjutkan, Pemkab Rejang Lebong melalui manajemen RSUD II Jalur didesak secepatnya melakukan pengurusan izin di Kabupaten Kepahiang bukan tanpa alasan. Sebab sejauh ini perizinan yang diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, baru sebatas Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lingkungan. Sementara RSUD II Jalur diketahui sudah beroperasi sejak beberapa tahun terakhir. "RSUD II Jalur sudah beroperasi, itu dibuktikan dengan sudah menangani pasien di sana. Jadi silakan lanjutkan proses pengurusan izin-izinnya di Kabupaten Kepahiang. Kita tidak akan menghambat proses penerbitan perizinannya asalkan persyaratannya lengkap, sesuai dengan permintaan aplikasi Online Single Submission (OSS)," ucap Jono. Diberitakan sebelumnya, RSUD II Jalur sudah mengantongi NIB dan izin lingkungan. Terakhir Pemkab Rejang Lebong melalui RSUD II Jalur juga ingin mengurus IMB di DPMPTSP Kabupaten Kepahiang. Namun karena persyaratannya masih kurang, hingga sekarang IMB belum diterbitkan. Untuk diketahui, dalam penerbitan izin RSUD ada 3 izin yang terbilang membutuhkan waktu yang cukup lama yakni izin mendirikan RSUD, izin beroperasi, dan izin tenaga kesehatan. Untuk izin tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD II Jalur, semuanya harus mengantongi izin dari Kabupaten Kepahiang. Pewarta : Epran Antoni/Krn
Sumber: