Jaksa Tunggu Pengembalian KN Sebelum Tuntutan Dibacakan

Jaksa Tunggu Pengembalian KN Sebelum Tuntutan Dibacakan

Dugaan Tipikor ADD/DD Kelobak TA 2020

RK ONLINE - Serangkaian persidangan dugaan kasus Tipikor ADD/DD Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang sudah dijalani oleh Jaksa Kejari Kepahiang di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Karena itu kalau tidak ada aral melintang, maka ketiga terdakwa yakni Mansur (47) selaku mantan Kades, Burlian (59) selaku Sekdes, dan Candra (35) yang bertugas membuat semua SPj ADD/DD Kelobak atas realisasi keuangan TA 2020 menjalani persidangan dengan agenda tuntutan pada akhir April mendatang. Diketahui bahwa Kerugian Negara (KN) belum dikembalikan 100 persen. Dari total KN sebesar Rp 220.826.730 baru dikembalikan Rp 57.590.000 dan itu dilakukan oleh mantan Kades. Sebelum sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar, Jaksa Kejari Kepahiang masih menunggu KN dikembalikan lunas. "Berdasarkan hasil sidang yang dilaksanakan sebelumnya, sidang tuntutan akan dilaksanakan 28 April. Ya kita berharap sebelum sidang tuntutan, terdakwa bisa melunasi sisa KN yang belum dikembalikan," sampai Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Intel Kejari Kepahiang, Sudarmanto, MH. Menurutrnya, pembayaran KN yang dilakukan terdakwa akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam pembacaan tuntutan nanti. Apalagi sebelumnya, pihak keluarga terdakwa berjanji akan melakukan pelunasan KN yang telah ditimbulkan dari pengelolaan ADD/DD Kelobak TA 2020 lalu tersebut. "Pembayaran KN bisa saja menjadi pertimbangan jaksa dalam membacakan tuntutan. Karena KN ini sifatnya wajib untuk dikembalikan. Sekarang kita tunggu pelunasan KN dari terdakwa," demikian Sudarmanto. Sekedar mengulas, dalam pengelolaan ADD/DD Kelobak, terdakwa mantan Kades Mansur mengakui bahwa ADD/DD tidak disimpang oleh bendahara desa melainkan disimpan olehnya sendiri. Dia juga menyepakati akan membuat SPj sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu menyepakati dengan para penyedia material serta 2 terdakwa lainnya yakni Bulian dan Candra supaya menyusun SPj menyesuaikan RAB. Dalam pekerjaan ini, terdakwa Candra mendapatkan uang Rp 8 juta dan dijanjikan akan diberi bonus jika mendapatkan untung. Sementara terdakwa Bulian memanfaatkan jabatannya mengisi material batu sesuai pesanan dari terdakwa Mansur yakni 32 mobil, dengan keuntungan Rp 200 ribu per mobil. Salah satu materialnya adalah jenis Vetron. Padahal material jenis tersebut tidak ada di RAB. SPj ADD/DD Kelobak TA 2020 ini baru ditandatangani terdakwa Bulian pada Januari 2021 tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: