Kemenag Kepahiang Jadwalkan Pemeriksaan dan Vaksinasi Meningitis CJH

Kemenag Kepahiang Jadwalkan Pemeriksaan dan Vaksinasi Meningitis CJH

RK ONLINE - Selain mewajibkan calon jamaah haji vaksinasi Covid-19 ditambah booster, Calon Jamaah Haji (CJH) juga diwajibkan untuk suntik vaksin meningitis. Meski 110 CJH yang gagal diberangkatkan pada tahun 2020 sudah mendapatkan vaksinasi meningitis pada tahun tersebut, dijelaskan Kakan Kemenag Kepahiang, H. Lukman, S.Ag MH melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Zulfakar Alamsyah, S.Ag, vaksinasi meningitis hanya berlaku selama dua tahun, sehingga diharuskan vaksin ulang. Vaksin meningitis, kata Zulfakar, untuk membantu kekebalan tubuh calon jemaah haji selama menunaikan ibadah haji di tanah suci nantinya. Terkait pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi meningitis ini, lanjut Zulfakar, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang. "Vaksin meningitis ini sangat dibutuhkan calon jamaah haji untuk menghindari berbagai penyakit yang rawan menyerang. Makanya vaksinasi meningitis ini segera dijadwalkan," terang Zulfakar. Dia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi terkait dengan keberangkatan haji pada tahun 2022 yang belum ditetapkan oleh pemerintah pusat. Biasanya pada bulan Februari tahun berjalan pengumuman keberangkatan haji sudah diumumkan, agar daerah dapat melakukan persiapan diantaranya pemeriksaan kesehatan terhadap CJH, kelengkapan administrasi hingga manasik. "Kita belum laksanakan manasik haji, karena masih menunggu keputusan resmi keberangkatan dari pemerintah pusat, mudah-mudahan ada kabar baik," harap Zulfakar.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: