Syarat Mudik Lebaran?

Syarat Mudik Lebaran?

RK ONLINE - Dalam rangka mencegah penularan Covid-19 khususnya klaster mudik lebaran. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang akan menerapkan ketentuan wajib vaksin booster bagi para pemudik. Namun penerapan ketentuan tersebut masih menunggu instruksi secara resmi dari pemerintah pusat. Lantaran sejauh ini Dinkes Kepahiang baru menerima instruksi secara lisan. Meski demikian jelang mudik lebaran nanti Dinkes Kepahiang tetap menyediakan pos pelayanan/penyekatan di perbatasan antar kabupaten/provinsi untuk memastikan pemudik tidak membawa virus Covid-19 ke Kabupaten Kepahiang. "Terkait mudik lebaran wajib booster, itu baru sebatas instruksi lisan. Kita masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat. Kalau pun nantinya memang diterapkan wajib booster, kita tetap memberikan kemudahan setidaknya sudah menjalani vaksin I dan II," ucapnya. Selain itu ada juga alternatif kedua, masyarakat yang mudik lebaran ke Kabupaten Kepahiang bisa memperlihatkan hasil PCR. "Untuk lebih jelasnya ya lihat saja nanti. Intinya pos pelayanan tetap kita dirikan. Selain itu kita juga menyediakan scan barcode untuk memastikan pemudik telah divaksin I serta vaksin II," singkat Tajri.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber:

Syarat Mudik Lebaran?

Terkini

Terpopuler

Pilihan