2 Aset Resmi Milik Kepahiang, 1 Aset Milik Rejang Lebong

2 Aset Resmi Milik Kepahiang, 1 Aset Milik Rejang Lebong

Izin RSUD II Jalur Tetap Diurus di Kepahiang

RK ONLINE - Setelah 18 tahun dimekarkan dari kabupaten induk Rejang Lebong, ternyata sejumlah aset baru diserahkan ke Kabupaten Kepahiang. Hal ini diketahui melalui Berita Acara (BA) Nomor 100/52/Bag.I/2022 dan Nomor 180/03/Bag.3/2022. Kedua aset yang sebelumnya milik Kabupaten Rejang Lebong yakni pabrik minyak nilam yang berlokasi di Desa Batu Ampar dan rumah dinas yang berlokasi di Taba Mulan Kecamatan Merigi, sah jadi milik Pemkab Kepahiang. Sementara RSUD II Jalur tetap milik Pemkab Rejang Lebong tapi wilayahnya tetap berada di Kabupaten Kepahiang. Penyelesaian ketiga aset yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Pemprov Bengkulu, serta menghadirkan pihak Pemkab Kepahiang- Pemkab Rejang Lebong, Kamis (24/3). Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU mengatakan, awalnya Pemkab Rejang Lebong melalui bupatinya Drs. Syamsul Effendi, MM selaku pihak kesatu menyerahkan ketiga aset berupa pabrik nimal, Rumdin dan RSUD II jalur ke Kabupaten Kepahiang. Selanjutnya Kabupaten Kepahiang selaku pihak kedua kembali menyerahkan aset RSUD II jalur ke Kabupaten RL. "Setelah kita terima penyerahan ketiga aset tersebut, kita serahkan lagi aset RSUD II jalur ke Kabupaten RL. Sementara 2 aset lainnya (Pabrik nilam dan Rumdin, red) tetap menjadi aset kita dan itu langsung difasilitasi oleh KPK," kata bupati. Dijelaskan bupati, dirinya mengetahui sejarah pembangunan RSUD II jalur yang dilakukan oleh Kabupaten RL. Perlu juga diketahui, yang diserahkan ke Kabupaten RL tersebut hanya RSUD II jalur, sementara keberadaan RSUD II jalur tetap di wilayah Kabupaten Kepahiang sesuai dengan UU nomor 39 tahun 2003. "Sertifikat RSUD II jalur dan lahannya memang milik Kabupaten RL dan saya mengetahui sejarahnya, tapi tetap berada di wilayah Kepahiang berdasarkan UU yang telah ditetapkan," jelas bupati. Ditanya terkait perizinannya, bupati belum bisa menjelaskan secara panjang lebar. Menurut bupati, ini baru langkah awal saja atau kebijakan utama saja dari KPK RI dan selanjutnya akan menyusul secara administrasinya. "Inikan awalnya saja serah terima Personil, Pendanaan, Prasarana dan Sarana dan Dokumen (P3D) terkait perizinnya, mungkin ada administrasi. Ini kebijakan utama dan selanjutnya ada kebijakan administrasi yang nantinya juga difasilitasi oleh KPK RI," demikian bupati. Sementara itu, Plt. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Dedi Candira, SE M.AP membenarkannya. "Setelah diserahkan, kita melakukan pencatatan atas aset tersebut dan akan dimasukkan ke Kartu Inventaris Barang (KIB) Kabupaten Kepahiang. Untuk pemanfaatannya aset tersebut, ke depan akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Yang pastinya atas petunjuk Bupati," jelas Dedi, Jum'at (25/3). Lebih lanjut dikatakan Dedi, meski pengelolaan RSUD Jalur II merupakan kewenangan Pemkab Rejang Lebong tapi urusan perizinan terkait rumah sakit tersebut tetap diproses ke Kabupaten Kepahiang. "Sesuai kesepakatan, segala perizinan terkait RSUD II Jalur tetap dilakukan di Kabupaten Kepahiang," singkat Dedi. Namun seperti yang diberitakan RK sebelumnya, walaupun RSUD Jalur II sudah lama beroperasi tetapi izin operasionalnya sama sekali belum pernah diterbitkan oleh DPMPTS Kabupaten Kepahiang. Termasuk juga izin tenaga kesehatan atau Nakes yang bertugas di rumah sakit tersebut.   Pewarta : Epran Antoni/Reka Fitriani/Krn

Sumber: