Penunggak Temuan BPK “Pakai Jurus Menghilang”

Penunggak Temuan BPK “Pakai Jurus Menghilang”

RK ONLINE - Dari 5 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) atau Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kepahiang dari Pemkab Kepahiang melalui Inspektorat daerah (Ipda) Kepahiang pada tahun 2021 lalu, hingga kemarin masih ada 3 penunggak yang belum lunas 100 persen. Sementara 2 penunggak lain sudah melunasi tunggakan 100 persen. Karena itu JPN Kejari Kepahiang sudah berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp 142 juta dari 5 SKK. Untuk diketahui, SKK yang diterima JPN Kejari Kepahiang merupakan tindaklanjut pelunasan sejumlah temuan BPK RI sejak tahun 2018, 2019 dan 2020. Dari 5 SKK, jumlah tunggakan keseluruhan mencapai Rp 343.269.220. Pertama, tunggakan perorangan dari seorang ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang sebesar Rp 26 juta. Kedua, tunggakan perorangan sebesar Rp 19 juta. Selanjutnya, 2 item tunggakan Dinas PUPR Kepahiang sebesar Rp 50 juta serta Rp 237.254.915. Terakhir tuggakan Desa Air pesi Kecamatan Seberang Musi Rp 11.014.285. "Yang telah tuntas 100 persen itu Desa Air Pesi dan 1 item tunggakan Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang sebesar Rp 50 juta. Sedangkan 1 item tunggakan lainnya milik Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang Rp 237.254.915 baru dianggsur Rp 80 juta. Sementara tunggakan perorangan salah seoarang ASN Pemkab Kepahiang baru diangsur Rp 1 juta," ungkap Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Datun, Erwina Mea Dimatnusa, SH, MH. Dijelaskan Erwina, ada 2 penunggak perorangan yang salah satunya mempunyai tunggakan Rp 19 juta. Hanya saja penunggak yang satu ini alamatnya tidak ditemukan lagi. Karena itu dimungkinkan akan dikembalikan ke Ipda Kepahiang. "Jika alamatnya tidak diketahui lagi, kita sulit untuk menemukannya. Karena tahap awal, seluruh penunggak kita klarifikasi untuk mengetahui kesanggupan pembayarannya. Kalau alamatnya tidak ditemukan, bagaimana kita melakukan klarifikasi. Tunggakannya itu sebesar Rp 19 juta," sampai Erwina. Sekedar mengulas, SKK yang diajukan Ipda Kepahiang kepada JPN Kejari Kepahiang adalah salah satu langkah agar temuan BPK RI sejak beberapa tahun terakhir bisa dikembalikan. Selain mengajukan SKK ke JPN Kejari Kepahiang, Ipda Kepahiang juga menempuh jalur lain melalui Tim Penyelesaian Keuangan Daerah (TPKD). Kemudian Ipda Kepahiang juga melakukan penagihan secara langsung kepada para penunggak.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: