11 Desa Terbitkan SK Pergantian Perangkat Desa

11 Desa Terbitkan SK Pergantian Perangkat Desa

RK ONLINE - Hingga Maret 2022 atau lebih kurang 3 bulan setelah pelantikan Kepala Desa (Kades) hasil Pilkades serentak akhir tahun lalu. Sejauh ini sudah 11 desa di Kabupaten Kepahiang yang melakukan pergantian dan pengangkatan perangkat desa yang baru. Manyoritas, desa yang mengganti dan mengangkat perangkat desa baru berada di wilayah Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang. Hal ini terungkap berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kades yang ditembuskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang. Selain Kecamatan Bermani Ilir ada juga di Kecamatan Merigi dan Kecamatan Ujan Mas. Sementara 5 kecamatan lainnya hingga kemarin belum ada tembusan yang diterima DPMD. Plt. Kepala DPMD Kabupaten Kepahiang, Irwan Alfian, ST melalui Kepala Bidang Pembinaan Pemerintah Desa Veri Susanto, S.Sos mengungkapkan bahwa, tembusan SK pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diterima pihaknya dari 9 desa di Kecamatan Bermani Ilir. Kemudian dari Kecamatan Ujan Mas dan Kecamatan Merigi, masing-masing 1 desa. "Batu Belarik, Muara Langkap, Kembang Seri, Pagar Agung, Gunung Agung, Embong Sido, Cinta Mandi, Cinta Mandi Baru, dan Desa Sosokan Cinta Mandi dari Kecamatan Bermani Ilir. Sementara dari Kecamatan Merigi Desa Pulogeto dan Desa Suro Muncar dari Kecamatan Ujan Mas," kata Veri. Disampaikan Veri, proses pengangkatan dan pemberhentikan perangkat desa sepenuhnya merupakan kewenangan Kades. Hanya saja mekanismenya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sudah berulang kali hearing dengan DPRD Kepahiang. Jadi kita yakin dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, seluruh Kades sudah memahaminya. Kami di DPMD hanya menerima tembusan saja dari pihak desa. Jika syarat dan mekanismenya sesuai dengan aturan dan semuanya dijalankan dengan baik, ya silakan saja melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa," demikian Veri.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: