Benahi Tupoksi Kearsipan

Benahi Tupoksi Kearsipan

RK ONLINE - Selain fokus pada pengembangan perpustakaan daerah dan desa, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) juga menjalankan fungsi Bidang Kearsipan. Tupoksi ini berdasarkan landasan hukum seperti UU no 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan PP no 28 tahun 2014 tentang Pelaksanaaan Undang-Undang Kearsipan. Dalam pelaksanaannya, Kadis Perpusda Muktar Yatib, S.Pd mengatakan yaitu menyimpan surat atau dokumen yang disebut administrasi kearsipan yang merupakan kegiatan yang berkenaan dengan penerimaan, pencatatan, pendistribusian, penyimpanan, pemeliharaan dan pemusnahan surat atau bermacam dokumen lainnya. "Sudah ada landasan hukum seperti UU dan PP, namun mengenai pelaksanaan kearsipan yang menyasar seluruh OPD di Pemkab Kepahiang kita perlu memaksimalkannya dengan berkoordinasi dengan dinas instansi terkait," jelas Muktar. Tak hanya itu, dijelaskan Muktar tugas dan fungsi kearsipan daerah salah satunya adalah membina serta memberikan bimbingan teknis bagi pelaksana kearsipan OPD. Hal ini dalam rangka menjamin keselamatan arsip dan penyediaan kembali arsip dengan cepat ketika dibutuhkan. "Keselamatan arsip menunjukkan kondisi arsip yang awet dan aman, jika arsip selamat, tidak ada yang rusak, tidak ada yang hilang maka tentunya arsip dapat disediakan kembali bilamana dibutuhkan. Kemudian sebagai bahan pertanggungjawaban bagi Pemkab tentang pelaksanaan dan pengolahan kegiatan daerah itu sendiri," tukasnya.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber:

Benahi Tupoksi Kearsipan

Terkini

Terpopuler

Pilihan