SRG Milik Kementerian Perdagangan

SRG Milik Kementerian Perdagangan

Bupati : Terkait Pengelolaannya, Pemkab Koordinasi ke Kementerian

RK ONLINE - Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menjelaskan bangunan Sistem Resi Gudang (SRG) yang berlokasi di Desa Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai merupakan milik Kementerian Perdagangan yang dibangun di daerah. Lama terbengkalai, terkait dengan pengelolaannya Pemkab Kepahiang siap melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Pada umumnya, resi gudang merupakan instrumen yang memberdayakan petani, dimana komoditi yang dihasilkan mampu memberikan nilai ekonomis dalam bentuk nilai penjaminan, yang dapat dipergunakan untuk memperoleh kredit dari bank. Dengan kata lain, petani dapat menyimpan komoditinya di SRG saat harga turun dan dapat memperoleh pinjaman, hanya saja menurut Bupati produksi petani di daerah tidaklah banyak, sehingga sempat dioperasikan sistem resi gudang belum berjalan maksimal. "Resi gudang itu sebenarnya manfaatnya adalah petani dapat menahan komoditi saat harganya murah, tapi di daerah kita produktivitas tidaklah banyak, sehingga petani langsung jual. Kondisinya SRG itu milik Kementerian Perdagangan, APBN yang bangun," jelas Bupati. Namun, dijelaskan Bupati, lantaran keberadaan SRG berada di Kabupaten Kepahiang Pemkab siap mengelola SRG tersebut ataupun mencari alternatif lain agar bangunan tersebut dapat dimanfaatkan. Terkait hal ini Pemkab akan terlebih dahulu melakukan koordinasi. "Kita koordinasi dulu dengan pemerintah pusat, pertama regulasinya dulu, boleh atau tidak," singkat Bupati. Untuk diketahui, jika termanfaatkan dengan baik SRG memberikan beragam manfaat bagi petani, lembaga keuangan, pelaku usaha maupun perekonomian daerah. Bagi petani SRG membantu petani mendapatkan harga yang lebih baik, kepastian kualitas dan kuantitas atas barang yang disimpan, mendapatkan pembiayaan dengan cara tepat dan mudah, mendorong berusaha secara berkelompok, sehingga mengingatkan posisi tawar.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn  

Sumber: