Tidak Diatur Lagi, Harga Migor Jangan Cekik Masyarakat

Tidak Diatur Lagi, Harga Migor Jangan Cekik Masyarakat

RK ONLINE - Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos, Senin (21/3) menyebutkan bahwa saat ini Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan tidak lagi diatur pemerintah. Karena Permen Perdagangan tentang HET minyak goreng kemasan Rp 14 ribu per liter telah dicabut pekan lalu. Tidak berlakunya HET minyak goreng kemasan dinilai akan menutup celah para spekulan minyak goreng untuk menimbun. Lalu berapa batasan harga minyak goreng premium atau kemasan yang beredar di pasaran, Jan Dalos mengatakan, harga batasan maksimal itu pula tidak diatur oleh pemerintah. Lantaran sejauh ini belum adanya aturan resmi dari Kementerian Perdagangan. "Dicabutnya HET minyak goreng premium atau minyak kemasan ini, kita belum dapat petunjuk berapa harga termahal minyak goreng kemasan boleh dijual.Hanya poinnya harga minyak goreng kemasan premium dilempar ke pasaran menyesuaikan perekonomian, tanpa menyebut nominal. Namun diharapkan agar harga minyak goreng tidak mencekik masyarakat di tengah masih lemahnya perekonomian akibat pandemi Covid-19 saat ini, " kata Jan Dalos, kemarin. Dia melanjutkan, mekanisme harga minyak goreng yang sesuai dengan situasi pasar terkini diharapkan juga tidak memberi ruang bagi oknum yang tiba-tiba menjadi pedagang minyak goreng. "Meski demikian, pangsa pasar mengatur peredaran dan harga minyak curah Rp 14 ribu per liter," pungkasnya.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: