Syarat Berangkat Haji Bertambah Terus
RK ONLINE - Setelah sebelumnya wajib 3 kali vaksin dan menjadi peserta Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, baru - baru ini syarat keberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) kembali bertambah. Yakni sebelum pemberangkatan, CJH diwajibkan terlebih dahulu mengikuti vaksinasi khusus Miningitis. Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, H. Lukman, S.Ag, MH melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Zulfakar Alamsah, S.Ag mengatakan kalau sampai saat ini, masih banyak persyaratan keberangkatan CJH yang masih belum tuntas. Karena selain wajib divaksin booster dan menjadi peserta BPJS Kesehatan, CJH juga wajib vaksin Miningitis. "Vaksin booster alhamdulillah sudah terpenuhi 100 persen. Namun untuk syarat vaksin Miningitis, masih belum. Bahkan khusus syarat yang ini memang belum sama sekali," ujar Zulfakar. Baca juga : CJH Wajib Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Aktif Dia menjelaskan kalau vaksin Miningitis ini, salah satu syarat wajib yang sifatnya harus dilakukan CJH. Jika tidak, hal ini bisa saja berdampak pada gagalnya pemberangkatan. Pasalnya mentri agama sudah mengintruksikan bahwa CJH yang diberangkatkan, harus dipastikan dalam kondisi sehat, baik ketika berangkat maupun pulang dari Arab Saudi nanti. "Ini syarat wajib. Jika tidak, maka konsekuensinya adalah gagal berangkat," tegasnya. Sementara itu diakui Zulfakar, hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui jadwal penyuntikan vaksinasi ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang. "Kami belum dapat informasi terkait jadwal pelaksanaannya (vaksinasi miningitis) dan secepatnya akan segera kami informasikan lagi," demikian Zulfakar. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Buronan, Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Ditangkap Polisi di Tanjung Pinang
- 2 Innalillahirojiun, Warga Kepahiang yang Tenggelam di Perairan Pulau Baai Berhasil Ditemukan
- 3 Ini 7 Komponen Pajak yang Tahun 2025 Harus Dibayar Pengguna Kendaraan
- 4 Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025 Dikenakan PPN 12
- 5 Soal Tabat Keban Agung dan Talang Pito, Warga Minta Segera Diselesaikan
- 1 Buronan, Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Ditangkap Polisi di Tanjung Pinang
- 2 Innalillahirojiun, Warga Kepahiang yang Tenggelam di Perairan Pulau Baai Berhasil Ditemukan
- 3 Ini 7 Komponen Pajak yang Tahun 2025 Harus Dibayar Pengguna Kendaraan
- 4 Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025 Dikenakan PPN 12
- 5 Soal Tabat Keban Agung dan Talang Pito, Warga Minta Segera Diselesaikan