Tersangka Gorok Istri Residivis Percobaan Pemerkosaan

Tersangka Gorok Istri Residivis Percobaan Pemerkosaan

RK ONLINE - Hingga Jumat (18/3/22), tersangka ES (31) warga Sosokan Baru Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, masih mendekam di balik jeruji besi Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Teranyar diketahui kalau sebelum perkara menggorok leher istri sirinya, Rita Sriyanti (37) pria ini juga sempat menjadi narapidana kasus percobaan pemerkosaan. "Tahun 2019 lalu, dia (Tersangka) ini diamankan atas kasus percobaan pemerkosaan dan menjalani hukuman selama 1 tahun penjara," ujar Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, SIK, MAP. Untuk kasus tersebut lanjut Suparman, terjadi di Desa Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu. Karena perbuatan tersebut, tersangka terpaksa diamankan dan diproses penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang. "Artinya tersangka ini baru bebas dari penjara sekitar 1 - 2 tahun," lanjutnya. Baca juga : IRT Lubuk Penyamun 2 Kali Digorok dan 3 Kali Ditikam Sementara itu Suparman juga menjelaskan untuk kasus pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka terhadap istri sirinya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama - lamanya 20 tahun. "Karena sudah direncanakan, unsur pasalnya yakni pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: