HGU Habis Sejak 2016, Auning Terminal Belum Juga Ditata

HGU Habis Sejak 2016, Auning Terminal Belum Juga Ditata

Ini Dalih Dishub

RK ONLINE - Hingga sekarang Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang belum menuntaskan penataan 35 auning terminal yang ada di Pasar Kepahiang. Padahal sejak 2016 lalu Hak Guna Bangunan (HGB) auning di terminal Pasar Kepahiang sudah habis. Untuk peningkatan PAD sementara waktu ini, pihak Dishub hanya menarik retribusi saja menyesuaikan Peraturan daerah (Perda) sambil menunggu Raperda Retribusi dan Pajak Daerah disahkan yang saat ini masih digodok. Plt. Kepala Dishub Kabupaten Kepahiang, Yoyon Sugiarto, S.Sos menerangkan, saat ini retribusi 35 auning di terminal Pasar Kepahiang dipungut setiap hari. Menurut dia, Awalnya Dishub Kepahiang akan melakukan penataan dengan cara sistem sewa atau menggunakan sistem lain terhadap yang memanfaatkan auning-auning tersebut. "Rapat awal bersama masyarakat yang memanfaatkan auning di terminal sudah kita lakukan. Tapi, karena ada aturan baru maka penataan finalnya masih harus menunggu Raperda yang sekarang lagi digodok," kata Yoyon. Dari hasil pembahasan sementara yang dilakukan pihaknya, lanjut Yoyon, dimungkinkan ke depan 35 auning yang HGB berakhir sejak 2016 laluakan dilakukan sistem sewa, mengacu Perda terbaru nantinya. "Untuk besaran sewa belum dipastikan, karena akan ada pembahasan lanjutan melibatkan sejumlah pihak terkait," sampai Yoyon. Dia menambahkan, Dishub nantinya akan menerbitkan peraturan besaran sewa auning serta perjanjian pembayaran sewa dengan pihak penyewa. "Setelah dasar hukumnya ada, kita akan atur besaran sewanya termasuk sistem sewanya. Apakah selama 1 tahun atau hitungan bulan. Intinya ke depan auning di terminal Pasar Kepahiang akan kita tata dalam meningkatkan PAD," demikian Yoyon.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: