OPD Diminta Jalankan dan Tindaklanjuti Arahan BPK

OPD Diminta Jalankan dan Tindaklanjuti Arahan BPK

RK ONLINE - Bupati Kepahiang, Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 kepada BPK RI Perwakilan Bengkulu, Kamis (17/3). Menurutnya Bupati, penyerahan LKPD ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepahiang memenuhi aturan yang berlaku. Karena LKPD yang diserahkan setiap kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, berdasarkan Pasal 56 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004. "Dengaan demikian, kita berharap masing-masing OPD mengikuti arahan, serta ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut," sampai Bupati. Akan ada evaluasi dengan catatan dan arahan dari BPK, menurut Bupati, merupakan poin penting dalam menjalankan aturan keuangan di daerah. Dia juga mengingatkan seluruh OPD yang menjadi pengelola keuangan daerah utamanya BPKAD, Inspektorat dan BPK sebagai pemeriksa eksternal untuk bisa bersinergi dengan baik. "Kemudian dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan," ucap Bupati. Untuk diketahui, laporan keuangan unaudited tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Kepahiang tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kepahiang Hidayattullah dan diterima oleh Plh. Kepala BPK Perwakilan Bengkulu, Muhamad Hidayat.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: