THL Juga Wajib Dapat JKN
RK ONLINE - Bukan hanya Kades dan perangkat yang wajib mendapatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berupa BPJS Kesehatan. Tapi seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) yang berkerja di masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang pun wajib mendapatkan jaminan tersebut. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN di seluruh Indonesia, pembiayaan BPJS ditanggung pemerintah kabupaten. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setprov Bengkulu, Drs. Erlangga, M.Si mengatakan, Pemkab Kepahiang harus mengoptimalkan JKN untuk Kades, perangkat desa, maupun THL. "Inpres tersebut ditujukan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk optimalisasi pelaksanaan Program JKN. Tujuannya supaya kesehatan masyarakat mendapatkan perlindungan," kata Erlangga. Sementara di Kabupaten Kepahiang sendiri sejauh ini yang diberikan jaminan kesehatan yakni Kades dan perangkat desa. Untuk memberikan jaminan tersebut, Pemkab Kepahiang menganggarkan pembiayaan BPJS melalui APBD yang dimasukkan ADD masing-masing desa. Dalam setahun anggarannya mencapai Rp 1,3 miliar. Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengatakan, kebijakan BPJS Kesehatan Kades, Sekdes dan perangkatnya akan diberlakukan tahun ini. Sesuai dengan aturan yang berlaku, jelas Hartono, BPJS Kades, Sekdes dan perangkatnya dipotong 1 persen dari pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja (Pemkab Kepahiang, red). "Total pemotongan 5 persen untuk pembayaran BPJS. Jadi ke depan pemotongan untuk pembayaran BPJS Kades, Sekdes dan perangkat desa akan dilakukan langsung oleh BKD Keuangan setiap bulannya. Untuk layanan kesehatannya yakni kelas II," demikian Hartono. Pewarta : Epran Antoni/krn
Sumber: