Kacau! Pedagang Dadakan Jual Migor di Atas HET

Kacau! Pedagang Dadakan Jual Migor di Atas HET

Hariyanto : Harus Ditindak Tegas Segera Jualan Melalui Medsos

RK ONLINE - Pedagang Minyak Goreng (Migor) dadakan jadi masalah di Kabupaten Kepahiang saat ini. Bagaimana tidak, mereka disebut terang-terangan melanggar SE Bupati Kepahiang tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Rp 14 ribu per liter. Aktivitas dagang mereka dilakukan di Media Sosial (Medsos) seperti Facebook. Karena itu, Pemkab Kepahiang melalui Disdagkop UKM melibatkan para penegak hukum diminta mengambil lengkah tegas menindak pedagang dadakan ini. Terlebih minyak goreng yang mereka jual mencapai dus-dusan seperti diungkapkan oleh Anggota DPRD Kepahiang, Hariyanto, S.Kom, MM. Dikatakan, dirinya tidak mengetahui dari mana pedagang dadakan ini mendapatkan minyak goreng. "Yang jelas pedagang dadakan ini mengambil keuntungan atas situasi saat ini. Tidak tahu juga dari mana mereka mendapatkan minyak goreng, tapi stoknya berdus-dus. Memang harga tak dicantumkan karena mereka minta pemesanan melalui inbox (Facebook, red)," papar Hariyanto. Bisa jadi, lanjut Hariyanto, harga dari tempat pedagang dadakan ini mengambil minyak goreng memang sudah tinggi. Meskipun demikian, ulah pedagang dadakan tetap sudah melanggar aturan. "Telusuri pedagang dadakan tersebut, nanti akan diketahui dari mana mereka mengambil barang. Dengan begitu, 2 persoalan bisa sekaligus diungkap. Jangan dibiarkan, harus ditindak tegas segera. Percuma ada SE Bupati yang mengatur soal HET kalau minyak goreng masih dijual di atas HET," tegas Hariyanto. Pedagang dadakan ini, tambah Hariyanto, ditenggarai juga menjadi penyumbang penyebab langkanya minyak goreng di pasaran. "Saya rasa hal ini ada hubungan dengan kelangkaan minyak goreng saat ini. Bayangkan pedagang dadakan bisa mendapatkan minyak goreng dalam skla banyak berdus-dus dan dijual kembali. Artinya minyak goreng ini ada, tapi ada permainan. Inilah yang harus diungkap. Kasihan masyarakat akibat ulah mereka. Apalagi sebentar lagi masuk bulan ramadhan," kata Hariyanto menegaskan. Dia melanjutkan, SE Bupati harus dijalankan dengan maksimal oleh OPD terkait. Jangan sampai terkesan hanya sekedar mengeluarkan SE tapi implementasinya kosong di lapangan. Kemudian Hariyanto meminta OPD tidak hanya sekedar melakukan pengecekan, catat dan melapor kepada bupati. "Harus tindak tegas, dasar penegakan hukumnya sudah ada dan jelas. Mulai dari peraturan menteri hingga SE bupati. Tindak pelanggar agar ada efek jera sehingga kelangkaan minyak goreng ini segera teratasi. Soal siapa pedagang dadakan yang dimaksud, silakan OPD cek langsung di Medsos, banyak. Kalau bilang tidak ada, bohong," pungkas Hariyanto.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: