Tanpa IPP, Sekolah Boleh Terima Sumbangan

Tanpa IPP, Sekolah Boleh Terima Sumbangan

RK ONLINE - Dengan adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu, nomor 420/2176/DIKBUD/2021 yang memuat tentang Iyuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu yang sudah ditiadakan, tentu saja membuat sumber pendapatan sekolah mengalami penurunan yang sangat drastis. Namun untuk memenuhi kebutuhan dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, SMA/SMK dan SLB tetap diperbolehkan untuk menerima sumbangan. Dikonfirmasi Radarkepahiang.id, Kacabdin Wilayah VII Kabupaten Kepahiang, Johan Arifin, SH, MM menerangkan kalau SE gubernur ini masih berlaku dan tidak ada perubahan. Oleh karena itu dirinya menegaskan kembali jika sampai saat ini, seluruh SMA/SMK dan SLB tetap tidak dibenarkan jika melakukan penarikan IPP. "Tidak ada penarikan IPP, sekolah tidak boleh melakukan pungutan," terang Johan. Baca juga : Waspada Penipuan Migor di Medsos Walaupun demikian lanjut Johan, sekolah masih tetap diperbolehkan untuk menerima sumbangan dari wali murid yang sifatnya tidak mengikat. "Sekolah tidak boleh melakukan pungutan tapi sekolah boleh saja menerima sumbangan yang sifatnya tidak mengikat," jelasnya. Sekedar mengingatkan kalau SE Gubernur ini sudah mulai diterapkan sejak Januari 2022 silam. Mulai saat itu juga, wali murid secara resmi dibebankan dari IPP yang biasanya wajib dibayarkan setiap bulan.   Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: