Belum Dibahas
RK ONLINE - Penetapan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) ke tanah suci Mekkah musim keberangkatan haji 1443 Hijriah atau 2022 Masehi ini, belum ditetapkan pemerintah pusat dan masih dalam proses pembahasan. Demikian disampaikan Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang H. Lukman, S.Ag, MH melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar, S.Ag, Senin (14/3). Dikatakannya, biaya haji per jamaah tahun ini belum ada ketetapan, apakah mengalami kenaikan atau sebaliknya. Dijelaskan Zulfakar, 110 CJH Kepahiang yang tertunda keberangkatannya sejak tahun 2020 lalu dan sudah melunasi BPIH pada tahun itu, tetap harus mengikuti ketentuan biaya penyelenggara haji apabila ada perubahan. "Iya, CJH tahun 2020 semuanya sudah melunasi BPIH. Walau pun ada beberapa yang menariknya, namun kita belum tahu sejauh mana ketentuan pada tahun ini. Apakah menyesuaikan atau disubsidi pemerintah, belum tahu. Karena belum ada ketetapan biaya penyelenggara haji tahun ini," jelas Zulfakar. Karena belum adanya ketetapan BPIH maupun keputusan keberangkatan haji tahun 2022 ini, ucap Zulfakar, pihaknya di Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah belum memulai tahapan penyelenggaraan haji. Seperti melakukan kelengkapan administrasi calon jamaah maupun melaksanakan manasik haji, yang ketentuannya setiap musim haji wajib dilaksanakan minimal sebanyak 8 kali pertemuan di tingkat kabupaten. "Tahapan yang baru kita mulai adalah pemeriksaan kesehatan dan kewajiban vaksinasi booster, menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Kesehatan yang diturunkan langsung ke daerah. Sementara tahapan lain seperti manasik belum kita lakukan, karena masih menunggu kepastian keberangkatan," demikian Zulfakar. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Sumber: