Bupati Warning RSUD II Jalur

Bupati Warning RSUD II Jalur

RK ONLINE - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menuturkan, Pemkab Kepahiang sejatinya tidak dapat memaksa pihak RSUD II Jalur mengurus peizinan di Kabupaten Kepahiang. Karena, kata Bupati, Pemkab Kepahiang sifatnya hanya meproses perizinan jika berkas usulan perizinan disampaikan oleh RSUD II Jalur ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang. Tapi dalam hal ini, Bupati menegaskan bahwa RSUD yang sudah operasi wajib sudah mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku. "Jangan sampai menimbulkan permasalahan di kemudian hari karena RSUD II Jalur beroperasi padahal belum mengantongi izin lengkap," ucap Bupati. Lebih lanjut Bupati mengatakan, izin operasional RSUD II Jalur hingga sekarang memang belum diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang. Padahal, lanjut Bupati, saat MoU yang dilakukan sebelumnya disaksikan Kejari Kepahiang dan sejumlah pihak lain disepakati segala peizinan berada di Kabupaten Kepahiang. "Masalahnya, bagaimana kita mau menerbitkan izin-izinnya kalau berkas usulan penerbitan izinya tidak ada disampai ke kita. Pihak RSUD II Jalur ikut aturan dan MoU yang sudah disepakati saja, kita tidak mempersulit terkait perizinan," ucap Bupati. Disisi lain, Bupati mengungkapkan bahwa penyelesaian tapal batas di wilayah RSUD II Jalur di Kecamatan Merigi sudah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena sebelumnya tidak selesai di tingkat kabupaten maupun di tingkat provinsi. "Kalau untuk tapal batas masih di Mendagri dan kita tunggu saja. Soal kepemilikan RSUD II Jalur, itu tidak bisa dipungkiri miliknya Kabupaten Rejang Lebong karena mereka yang membangunnya. Tapi perlu diingat, bangunan itu berada di wilayahnya Kabupaten Kepahiang," kata Bupati menegaskan. Dia menambahkan, izin-izin terkait pengoperasian RSUD harus dilengkapi guna menghindari kejadian yang seharusnya tidak terjadi ke depan seperti Malapraktik. "Seluruh tenaga kesehatan yang bertugas di sana harus mendapatkan izin, pengurusannya ya di Kabupaten Kepahiang. Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, itu kan bahaya. Selain itu pula untuk melakukan klaim BPJS, RSUD wajib mengantongi izin. Kalau izinnya belum ada, bagaimana mau melakukan klaim BPJS," pungkas Bupati. (and)

Sumber: