Usia Perkawinan
RK ONLINE - Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kepahiang mengkampanyekan gerakan pendewasaan usia perkawinan melalui berbagai kegiatan. Sejalan dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2974 tentang perkawinan, hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Kakan Kemenag H. Lukman, S.Ag MH melalui Kasi Bimas Ridwan, S.Ag juga mengingatkan agar KUA untuk tidak menikahkan calon pengantin dibawah umur, apalagi nikah sirih lantaran tidak ada kepastian hukum bagi pasangan suami istri nantinya. Dia mengatakan, pernikahan yang sah akan menguatkan rumah tangga, banyak dampak yang terjadi bagi administrasi kependudukan apabila melangsungkan pernikahan sirih. "KUA jangan sekali-kali menikahkan catin yang belum cukup umur, sangat tidak dibenarkan dalam aturan perundang-undangan, sosialisasikan secara massif melalui berbagai kegiatan, tak hanya peran KUA, namun juga tokoh agama dan masyarakat," tegas Ridwan. Kemudian dikatakannya, tidak dibenarkan bagi petugas KUA untuk menikahkan pasangan calon pengantin yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau belum cukup umur. Bila tetap diharuskan untuk menikah, harus melaporkan kepada sejumlah pihak, yakni Pengadilan Agama. "Jadi ada ketentuan yang harus dilakukan masyarakat apabila tetap ingin menikah, namun belum cukup umur atau persoalan lain, harus dikoordinasikan dengan Pengadilan Agama, KUA tidak bisa putuskan sendiri," singkat Ridwan. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Sumber: