Penyebab Desa Lamban Ajukan Pencairan ADD/DD
RK ONLINE - Hingga akhir pekan lalu, baru 1 desa dari ratusan desa yang ada di Kabupaten Kepahiang yang mengajukan pencairan ADD/DD TA 2022. Dalihnya, hal ini terjadi karena desa belum tuntas melakukan perombakan perangkat desa. Terutama 69 desa yang mengikuti Pilkades serentak tahun 2021 lalu. Ini disampaikan, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepahiang, Irwan Alfian, ST melalui Kabid Pembinaan Pemerintah Desa, Veri Susanto, S.Sos. Disampaikan Veri, pihaknya baru menerima tembusan terkait perombakan perangkat 12 desa dari 69 desa yang mengikuti Pilkades serentak tahun lalu. Dimungkinkan, kata Veri, masih ada desa yang belum menuntaskan perombakan perangkat sehingga berdampak pada lambannya pengajuan pencairan ADD/DD. "Bisa jadi salah satu alasan masih banyaknya desa yang belum mangajukan usulan pencairan ADD/DD lantaran belum ada perangkat desa yang definitif, terutama desa-desa yang baru selesai mengelar Pilkades serentak di 2021 lalu," kata Veri Menurut Veri, 12 desa yang sudah menyampaikan tembusan kepada pihaknya terkait pergantian perangkat desa yakni Desa Embong Sido, Pagar Agung, Batu Belarik, Gunung Agung, Cinta Mandi Baru, Cinta Mandi, Kembang Seri dan beberapa desa di Kecamatan Seberang Musi serta di Kecamatan Merigi. "Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan, masing-masing desa menyebutkan masih dalam proses. Karena itu memang haknya Kades. Kita sifatnya hanya menunggu usulan disampaikan," ucap Veri. Dia melanjutkan, apapun yang menjadi alasannya jangan sampai desa-desa terlambat dalam proses pengajuan pencarian ADD/DD. Karena ketika pengajuan terlambat, secara otomatis serepan anggaran juga terlambat yang berdampak terhadap pembangunan di desa. "Masing-masing desa kita ingatkan untuk segera menyelesaikan proses pergantian perangkat desanya. Selanjutnya mengajukan pencairan ADD/DD di 2022 sehingga anggarannya bisa berjalan secepatnya," demikian Veri. Pewarta : Epran Antoni/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Buronan, Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Ditangkap Polisi di Tanjung Pinang
- 2 Innalillahirojiun, Warga Kepahiang yang Tenggelam di Perairan Pulau Baai Berhasil Ditemukan
- 3 Ini 7 Komponen Pajak yang Tahun 2025 Harus Dibayar Pengguna Kendaraan
- 4 Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025 Dikenakan PPN 12
- 5 Soal Tabat Keban Agung dan Talang Pito, Warga Minta Segera Diselesaikan
- 1 Buronan, Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Ditangkap Polisi di Tanjung Pinang
- 2 Innalillahirojiun, Warga Kepahiang yang Tenggelam di Perairan Pulau Baai Berhasil Ditemukan
- 3 Ini 7 Komponen Pajak yang Tahun 2025 Harus Dibayar Pengguna Kendaraan
- 4 Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025 Dikenakan PPN 12
- 5 Soal Tabat Keban Agung dan Talang Pito, Warga Minta Segera Diselesaikan