Mata Air dan Tanah Bumi Rafflesia Menyatu di IKN Nusantara
RK ONLINE - Sebagai bentuk dukungan perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim), dilaksanakan prosesi adat pengambilan mata air dan tanah Bumi Rafflesia, yang dilakukan Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu. Prosesi ini dilakukan di Danau Dendam Tak Sudah, Jumat (11/3). Ketua BMA Bengkulu, Effendi menyampaikan proses pengambilan mata air ini atas permintaan dari pemerintah pusat. Setiap Provinsi menjalani hal yang sama, dimana mata air ini nanti akan dikirim langsung ke Kaltim. “Ini wujud keikutsertaan, bagaimana menyetujui, bergembira ria menyambut IKN Indonesia yang disebut Pak Jokowi Nusantara itu, akan menjadi kenyataan. Makna prosesi ini, menurut kaca mata adat istiadat adalah penyatuan simbol emosional masyarakat negeri melayu yang sama-sama keturunan anak dalam," paparnya. Efendi menambahkan, Provinsi Bengkulu dan Kalimantan memiliki hubungan yang dekat, yakni kedekatan sama-sama keturunan dari anak dalam. Untuk itu prosesi seperti ini dilaksanakan dan akan dikirim sesuai permintaan dari pemerintah pusat. "Prosesi ini memiliki makna yang cukup dalam yakni penyatuan nilai keseimbangan antara makhluk sosial dengan alam. Sebagai makhluk sosial, siapa pun nampak atau tidak nampak harus kita temui. Itulah makna dari pengiriman air ini yang diminta oleh pemerintah pusat untuk tanah Borneo,” singkatnya. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Tahun 2025 Kewajiban Pajak Dilakukan Secara Terpusat
- 2 Membumihanguskan 6 Warung, Pedagang Korban Kebakaran Hebat di Pasar Kepahiang Merugi Ratusan Juta Rupiah
- 3 Tahun 2025 Wajib Pajak Harus Pakai Tarif Umum
- 4 3 Raperda Diusulkan Masa Sidang 1, DPRD Kepahiang Prakarsai Raperda Penyelenggaraan Parkir
- 5 Kuliner Khas Kepahiang 'Lema', Jadi Kurikulum Sekolah Dasar
- 1 Tahun 2025 Kewajiban Pajak Dilakukan Secara Terpusat
- 2 Membumihanguskan 6 Warung, Pedagang Korban Kebakaran Hebat di Pasar Kepahiang Merugi Ratusan Juta Rupiah
- 3 Tahun 2025 Wajib Pajak Harus Pakai Tarif Umum
- 4 3 Raperda Diusulkan Masa Sidang 1, DPRD Kepahiang Prakarsai Raperda Penyelenggaraan Parkir
- 5 Kuliner Khas Kepahiang 'Lema', Jadi Kurikulum Sekolah Dasar