Bupati Terbitkan SE HET Minyak Goreng

Bupati Terbitkan SE HET Minyak Goreng

Ada Sanksi Pidana

RK ONLINE - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidatattulah Sjahid, MM, IPU menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Bagi yang melanggar SE ini ada yang menanti. Keputusan SE Bupati Kepahiang tertanggal 11 Maret 2022 ini mengacu Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 6/2022 tentang penetapan harga tertinggi. Diterbitkannya SE HET oleh Bupati Kepahiang ini, juga menindaklanjuti hasil monitoring warga dan stok minyak goreng di Kabupaten Kepahiang yang dilaksanakan oleh Bidang Perdagangan Disdagkop UKM Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu. Karena berdasarkan hasil monitoring itu, ditemukan beberapa pedagang menjual minyak goreng di atas HET yang telah ditentukan. "Surat edaran ini berdasarkan Permendag Nomor 6/2022 penetapan HET diantaranya Rp 11.500 per liter, Rp 13.500, dan Rp 14.000. Harga eceran ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi berdasarkan aturan yang ada, kita minta pedagang untuk menjual minyak goreng sesuai ketentuan. Saya tidak ingin lagi masih ada pedagang yang menjual di atas HET seperti hasil monitoring Bidang Perdagangan beberapa hari lalu," ucap Bupati. Dia menegaskan, bagi pedagang yang tidak mempedomani ketentuan HET ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Diantaranya peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara serta pencabutan perizinan berusaha. Bahkan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan pasal 107, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau hambatan lintas perdagangan sebagaimana dimaksud pasal 29 ayat (1), akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda. "Oleh karena itu kita minta para pedagang atau pengecer minyak goreng ini untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Jangan sampai ada permainan harga maupun menimbunan barang," tutup Bupati.  

Stok Sembako Aman

Sementara itu, jelang memasuki bulan suci Ramadhan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang memantau ketersediaan bahan pokok. Petugas dari dinas ini setiap sepekan sekali melakukan pemantauan harga serta ketersediaan Sembilan bahan pokok di pasar. Sejauh ini, selain minyak goreng yang pasokannya belum stabil, bahan pokok lainnya dipastikan aman dan harganya masih stabil. Demikian disampaikan Kepala Disdagkop UMK Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan, Afriani Pramawati, SE. "Menjelang Ramadhan tahun ini, kita pastikan sejauh ini ketersediaan bahan pokok aman kecuali minyak goreng yang pasokannya belum stabil. Ini berdasarkan hasil pemantauan dan Rakor dengan perdagangan provinsi serta Satgas Pangan. Selain ketersediaan aman, juga tidak ada kenaikan harga terhadap kebutuhan bahan pokok di pasar," jelasnya. Lebih lanjut dikatakan, operasi pasar hanya akan dilakukan jika terjadi kelangkaan dan lonjakan harga bahan pokok di pasaran. "Kita sedang koordinasi dengan Bulog agar melaksanakan operasi pasar khusus minyak goreng untuk kali kedua di Kabupaten Kepahiang. Karena sampai saat ini masih terjadi kelangkaan minyak goreng di daerah kita," demikian Afriani.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: