Ini Syarat Tambahan Ikut Lelang JPTP

Ini Syarat Tambahan Ikut Lelang JPTP

RK ONLINE - Para pejabat di lingkungan Pemkab Kepahiang yang ingin ikut seleksi terbuka atau lelang jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), tidak hanya wajib melengkapi syarat pemberkasan. Karena ada syarat tambahan yang harus dilengkapi. Yakni sudah vaksin dosis I dan dosis II dan sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021. Sementara pelaksanaan lelang jabatan akan dimulai pekan depan oleh Tim seleksi (Timsel) melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang. Dikonfirmasi, Jumat (11/3) Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH menyampaikan, lelang jabatan 11 kepala OPD dimulai pekan depan setelah sebelumnya menerima rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Kita sudah jadwalkan pekan depan akan dibuka pendaftaran. Jadi bagi pejabat Kepahiang yang berminat ikut lelang, silakan mendaftar ke panitia yang telah disiapkan," sampai Ardiansyah. Pejabat yang ikut lelang diharus sudah divaksin I dan II, lanjut Ardiansyah, terkait kondisi saat ini masih pandemi Covid-19. "Proses lelang jabatan saat ini menyesuaikan kondisi yang ada "Pandemi Covid-19, red). Makanya peserta lelang wajib sudah divaksin minimal dosis I dan II. Kemudian sudah menyampaikan LHKPN, sebagai salah satu langkah mengantisipasi dugaan tindak korupsi jika nanti terpilih jadi kepala OPD," paparnya. Untuk diketahui, 11 jabatan eselon II di Kabupaten Kepahiang yang akan dilelang yakni jabatan Kepala Bappeda Kepahiang, Badan Kesbangpol Kepahiang, BKD Kepahiang, DLH Kepahiang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP KB P3A). Selanjutnya jabatan Kepala Dinsos, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), dan Dinas Perhubungan. Dalam proses lelang, 1 jabatan OPD minimal harus 3 pelamar dan maksimal 5 pelamar. Proses pendaftaran akan dibuka selama 1 minggu. Jika masih ada jabatan OPD Kepahiang yang pelamarnya belum mencukupi batas minimal, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang hingga batas minimal pendaftar terpenuhi. (and)

Sumber: