Ancam Tutup RSUD II Jalur
RK ONLINE - Hingga sejauh ini, beroperasinya RSUD II Jalur milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong di wilayah Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, belum mengantongi izin operasional dari Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang. Diketahui, DPMPTSP Kabupaten Kepahiang baru menerbitkan 2 jenis izin yakni NIB dan izin lingkungan. Sementara izin-izin lain belum satu pun diterbitkan. Mengenai hal ini, DPMPTSP Kabupaten Kepahiang sudah berulang kali melayangkan surat ditujukan ke manajemen RSUD II Jalur. Namun pengurusan izinnya masih jalan di tempat. Menanggapi persolan ini, Ketua Komisi I DPRD Kepahiang, Nanto Usni menegaskan, seharusnya pihak RSUD II Jalur menjalankan apa yang telah menjadi kesepakatan dengan Pemkab Kepahiang. Lantaran sebelumnya antara Pemkab Kepahiang dan Pemkab Rejang Lebong sudah sepakat pengurusan segala jenis izin RSUD II Jalur di Kabupaten Kepahiang. "Karena RSUD II jalur masuk wilayah Kabupaten Kepahiang. Seharusnya memang urus perizinannya di Kabupaten Kepahiang. Ini sudah disepakati antara kedua belah pihak, tapi kenapa sampai sekarang tidak ada kejelasan," sesal Nanto. Menindaklanjutinya, Komisi I DPRD Kepahiang akan melakukan Sidak untuk memastikan apa kendala yang dialami RSUD II Jalur sehingga belum mengurus izin secara lengkap. "RSUD II Jalur ini sudah lama beroperasi, memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun sampai sekarang izin-izinny belum lengkap. Kami akan cek ke lokasi (RSUD II Jalur, red) untuk mengetahui mengapa tidak mengurus izin. Kami akan minta kejelasan terkait izin-izinnya. Kalau memang nanti tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelumnya, maka bisa saja RSUD II Jalur kita tutup sementara," tegas Nanto. Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kepahiang, Hariyanto, S.Kom, MM menambahkan, jika izin yang sifatnya wajib atau izin pokok belum selesai maka berbahaya bagi RSUD II Jalur sudah beroperasi. Terkait hal ini, Hariyanto menyarankan DPMPTSP Kepahiang melaporkan kepada Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU. Sehingga bisa segera diambil langkah selanjutnya menyelesaikan persoalan ini. "Kalau izin sifatnya prinsip belum ditertibkan, takutnya nanti ada Malpraktek. Seharusnya DPMPTSP melapor ke bupati terkait RSUD II Jalur sudah beroperasi tapi belum mengantongi izin lengkap. Karena ketika belum ada izin pokok, seharusnya belum bisa beroperasi," singkatnya. Sebelumnya diberitakan, Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Dedi Mulyadi mengatakan, RSUD II Jalur harus mengurus izin di Kabupaten Kepahiang bukan di Kabupaten Rejang Lebong. Menurutnya, pihak RSUD II Jalur tidak harus terus-terusan berlandaskan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI dalam hal mengoperasikan rumah sakit. "SE Menkes itu diterbitkan 1 tahun yang lalu. Seharusnya pihak RSUD II Jalur sudah mulai meningkatkat progres proses perizinannya. Karena kami DPMPTSP Kepahiang tidak menutup pelayanan perizinan walaupun masih pandemi Covid-19. Namun sampai sejauh ini, belum ada progres terbaru tentang perizinan RSUD II Jalur di Kecamatan Merigi tersebut," sampainya. Pada pertemuan sebelumnya, disebutkan Dedi, pihak RSUD II Jalur bersedia mengurus izin dengan membentuk tim. Namun usai pertemuan hingga sekarang belum ada kabar mengenai hal itu, apalagi pengajuan berkas izin yang akan diterbitkan. "Kami sudah menerbitkan NIB dan izin lingkungan, terakhir mereka ingin mengurus IMB. Tapi karena persyaratannya masih kurang, hingga sekarang belum diterbitkan," paparnya. Dalam proses penerbitan izin RSUD, masih menurut Dedi, ada 3 izin yang terbilang membutuhkan waktu yang lama menyelesaikannya. Yakni izin mendirikan RSUD, izin operasi dan izin tenaga medis. "Apalagi untuk izin tenaga medis, itu seluruh tenaga medis yang bekerja di RSUD II Jalur harus mendapatkan izin dari Kabupaten Kepahiang," demikian Dedi. Pewarta : Epran Antoni/Krn
Sumber: