CJH Wajib Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Aktif

CJH Wajib Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Aktif

RK ONLINE - Selain wajib sudah mengikuti vaksinasi, Calon Jamaah Haji (CJH) juga diwajibkan terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), saat ini CJH diwajibkan terdaftar sebagai peserta BPJS aktif. Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, H. Lukman, S.Ag, MH melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Zulfakar Alamsah, S.Ag mengatakan jika CJH, bisa diberangkatkan jika sudah tercatat sebagai peserta BPJS. "Iya benar, BPJS menjadi syarat keberangkatan haji 2022 ini. Dasarnya adalah Inpres nomor 1 tahun 2022," ujar Zulfakar. Baca juga : Pengusaha RM Terancam Gulung Tikar Tidak hanya CJH saja, Zulfakar mengatakan kalau ketentuan ini juga berlaku terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Sehingga menindak lanjuti Inpres ini, pihaknya langsung mengumumkannya kepada seluruh CJH dan PPIU yang ada di Kabupaten Kepahiang. "Implementasinya sudah kita sampaikan kepada CJH dan PPIU untuk kemudian diteruskan kembali kepada masing - masing jamaahnya," jelasnya. Sementara itu untuk CJH Kabupaten Kepahiang sendiri, Zulfakar memastikan bahwa kalau seluruhnya sudah menindak lanjuti ketentuan ini dan mengurus BPJS. Sehingga dia memastikan kalau saat ini, seluruh CJH Kabupaten Kepahiang sudah siap untuk diberangkatkan. "Semua sudah urus dan hanya tinggal menunggu jadwal keberangkatan saja," demikian Zulfakar. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: