Butuh Rp 40 Miliar Perbaiki Kerusakan Jalan Provinsi
RK ONLINE - Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu tercatat jalan rusak milik kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mencapai 24,08 persen atau sepanjang 376,27 Km dari total panjang 1.562,67 Km yang menghubungkan 10 kabupaten/kota. Terkait hal itu, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST, M. Si mengatakan, untuk memperbaiki jalan rusak tersebut pihaknya membutuhkan anggaran setidaknya sebesar Rp 40 miliar. "Anggaran tersebut untuk perbaikan kerusakan jalan yang mencapai 24 persen dari panjang total 1.562,67 Km, atau sekitar 376 Km dan kondisinya rusak sedang dan rusak parah," kata Tejo. Akan tetapi, dirinya menyampaikan jika dari besaran anggaran yang dibutuhkan tersebut yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu hanya Rp 1,2 miliar saja. Jumlah tersebut harus terbagi untuk 10 kabupaten/kota. Tejo mengungkap untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan yang ada pihaknya membutuhkan dana senilai Rp 50 juta per kilometer. Hanya saja anggaran yang tersedia tidak sampai Rp 5 juta per kilometer. "Kita ketahui keterbatasan anggaran ini sendiri karena banyak dana yang dialihkan untuk penanganan Covid-19, sehingga anggaran untuk jalan jugajikut minim," singkatnya. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Ini 2 Agenda Penting DPRD Kepahiang Usai Tahun Baru 2025!
- 2 SIMAK! Begini Pengakuan Mahasiswi yang Nyambi Jadi Mucikari
- 3 Mulai Tahun Depan, Batas Akhir Pajak Diatur Tanggal 15 Setiap Bulannya
- 4 Polisi Dalami Asal Usul Senjata Api Tersangka Perampokan TKP Bumi Sari
- 5 Rencana Pemisahan Satpol PP dan Damkar Kepahiang Tertunda
- 1 Ini 2 Agenda Penting DPRD Kepahiang Usai Tahun Baru 2025!
- 2 SIMAK! Begini Pengakuan Mahasiswi yang Nyambi Jadi Mucikari
- 3 Mulai Tahun Depan, Batas Akhir Pajak Diatur Tanggal 15 Setiap Bulannya
- 4 Polisi Dalami Asal Usul Senjata Api Tersangka Perampokan TKP Bumi Sari
- 5 Rencana Pemisahan Satpol PP dan Damkar Kepahiang Tertunda