Gara – gara Migor Izin 5 Toko Terancam Dicabut

Gara – gara Migor Izin 5 Toko Terancam Dicabut

RK ONLINE - Diduga mengangkangi Permendag nomor 6 tahun 2022 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng (Migor), 5 toko manisan di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu diwanti - wanti Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menngah (Disperkop UKM) Kabupaten Kepahiang. Bahkan akibat ulahnya tersebut, izin usaha kelima grosiran semabko ini terancam bakal dicabut Pemkab Kepahiang. Baca juga : Migor Langka Dimanfaatkan Oknum Pedagang Raup Keuntungan Lebih Kadisdagkop UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan, Afriani Pramawati, SE mengatakan jika penjualan Migor yang melewati batas HET, sudah termasuk melanggar peraturan kementerian. "Hari ini kita akan sambangi 5 toko tersebut dan akan langsung kita beri teguran. Sesuai dengan ketentuan, 5 toko ini akan kami pantau selama 14 hari kedepan," ujar Afriani. Dijelaskan Afriani, jika dalam 14 hari kedepan kelima toko ini masih juga menjual Migor dengan harga yang melampaui HET, maka pihaknya akan bertindak tegas dan memberi sanksi berupa pencabutan izin usaha sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Meteri Perdagangan RI. "Sesuai prosedur, kita pantau dulu selama 14 hari kedepan," tutupnya. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: