Siapkan Perda Retribusi PBG

Siapkan Perda Retribusi PBG

RK ONLINE - Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipastikan belum dapat dipungut retribusi sebagai Penghasilan Asli Daerah (PAD). Pasalnya sejauh ini Kabupaten Lebong belum memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut pasca pemerintah pusat menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan PBG. Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Mast Irawan Nugroho, ST mengatakan pihaknya sudah menyusun draf Perda dalam menarik retribusi pengurusan PBG. Mengingat Perda IMB tak lagi bisa dijadikan payung hukum dalam menarik retribusi bagi daerah. "Tentu prosesnya cukup panjang karena harus mendapat persetujuan dari dewan. Saat ini kami sudah menyiapkan draf Perda PBG. Namun sebelum kami usulkan terlebih dahulu akan kami konsultasikan. Misalnya ke daerah yang sudah memiliki Perda PBG, " kata Wawan sapaan akrabnya. Ditambakannya, pengajuan permohonan PPG dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Usulan tersebut nantinya akan dilakukan verifikasi. Jika dinyatakan lengkap, oleh pengawas permohonan tersebut akan dibagikan ke tim ahli tergantung dengan luasan tanah yang akan dibangun. "Dalam hal ini Bidang Cipta Karya hanya sebatas memproses permohonan PBG. Sementara izinnya akan tetap dikeluarkan oleh DPMPTSP, " singkatnya. Diketahui Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Sumber: