1.200 Liter Migor Habis Dalam 2 Hari

1.200 Liter Migor Habis Dalam 2 Hari

Wajib Sepaket Racun Nyamuk

RK ONLINE - Petugas dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang mendata, Minyak Goreng (Migor) yang masuk ke daerah ini dalam dua hari terakhir mencapai 1.200 liter. Minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok tersebut tersebar di sejumlah toko Sembako dan ritel modern di Kabupaten Kepahiang. Meski sudah ribuan liter, ternyata belum juga mampu memenuhi kebutuhan minyak goreng masyarakat Kabupaten Kepahiang. Bagaimana tidak, dalam 2 hari saja langsung ludes terjual dan masih ada masyarakat yang mengaku belum mendapatkan minyak goreng sama sekali. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan, Afriani Pramawati, SE mengatakan, minyak goreng yang masuk ke Kabupaten Kepahiang masih kurang. Disampaikan, pedagang atau pengecer sudah mengakalinya dengan membatasi pembelian minimal 1 liter per orang yang ngantre. "Dari data petugas, sekitar 100 dus minyak goreng tersebar di 7 titik penjualan, baik toko Sembako hingga ritel modern. Rinciannya sekitar 1.200 liter. Namun sekarang kosong lagi karena setelah dipasok langsung dijual dan diserbu masyarakat," kata Afriani. Pasokan minyak goreng yang dinilai masih kurang ini, dijelaskan Afriani, disebabkan Kabupaten Kepahiang tidak memiliki distributor. Sehingga pedagang atau pengecer harus menunggu distributor dari luar daerah. "Kurangnya pasokan minyak goreng ini karena di daerah kita tidak ada distributor. Namun kita berupaya koordinasi ke Bulog agar diselenggarakan lagi operasi pasar minyak goreng," sampai Afriani. Petugas dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang juga menemukan beberapa pedagang menjual 1 liter minyak goreng diwajibkan beli 3 kotak racun nyamuk bakar. Total, seliter minyak goreng dan 3 kotak racun nyamuk dihargai Rp 30 ribu. Kalkulasinya, minyak goreng Rp 18 ribu per liter. Sedangkan 1 kotak racun nyamuk bakar Rp 4 ribu. "Iya, petugas kami menemukan beberapa pedagang mewajibkan masyarakat membeli racun nyamuk bakar ketika membeli minyak goreng. Dari keterangan pedagang, ini memang aturan dari distributor. Kalau pedagang mau minyak goreng wajib sepaket dengan racun nyamuk. Sudah kami hitung, harga minyak goreng per liternya tidak terlalu jauh dari HET," papar Afriani.  

Siap-siap Izin Usaha Dicabut

Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang mengingatkan bahwa ada sanksi bagi pihak yang melanggar aturan HET, yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 6 tahun 2022 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng. Sebagian rincian, HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan minyak goreng premium Rp 14.000 per liter. Mengenai hal ini, Afriani menegaskan, bagi pihak yang menjual diatas HET bakal dikenai sanksi. "Aturan Permendag sudah jelas, ada sanksi bagi pengecer yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian usaha sementara, sampai pencabutan izin usaha," tegas Afriani. Sejauh ini, lanjut Afriani, merujuk Permendag Nomor 6 tersebut, sanksi administratif akan dilaksanakan oleh kepala daerah sesuai kewenangan masing-masing. Adapun skemanya, pihaknya akan memberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali dengan tenggang waktu paling lama 14 hari. "Jika sudah diberikan peringatan lisan dan tertulis dua kali namun belum ada perbaikan, akan dilakukan penghentian usaha sementara. Apabila usahanya sudah dihentikan sementara dan tetap tidak memberikan perubahan, maka pencabutan izin usaha akan ditetapkan. Sejauh ini di Kabupaten Kepahiang memang ada yang jual diatas HET dari penelusuran kita di lapangan dan sudah kita berikan peringatan lisan. Mereka para pedagang beralasan, harganya memang sudah mahal dari distributornya," demikian Afriani.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: