Migor Langka Dimanfaatkan Oknum Pedagang Raup Keuntungan Lebih
RK ONLINE - Kelangkaan Migor yang terjadi di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu belakangan ini, diduga kuat menjadi momen yang dimanfaatkan sejumlah oknum pedagang untuk meraup keuntungan lebih. Sebab tidak jarang ditemui, pedagang yang nekat mengangkangi peraturan dengan menjual Migor kemasan yang harganya naik berlipat ganda. "Jika nantinya terbukti melakukan perbuatan demikian, izin usahanya bisa dihentikan atau dicabut. Bahkan yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana," terang Kadisdagkop UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan, Afriani Pramawati, SE, Rabu (9/3/22). Lebih lanjut dirinya menjelaskan kalau sebelum dikenakan sanksi di atas, mereka memang terlebih diharuskan dahulu memberikan sanksi teguran atau peringatan dengan rentang waktu selama 14 hari. Jika selama itu pedagang tersebut tetap menjual Migor di atas HET, Afriani memastikan kalau sanksi yang lebih berat akan diberlakukan. "Salah satunya pencabutan izin usaha," tutupnya. Baca juga : Migor Langka Dewan Kecam Oknum Pedagang Nakal Sementara itu 1 hari sebelumnya, Selasa (8/3/22) Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu turun langsung memantau penjualan Migor di seputaran Pasar Kepahiang. Benar saja dari pantauan tersebut petugas mendapati beberapa pedagang yang menjual Migor melebihi batas ketentuan HET. "Dari hasil pantauan kemarin, ada toko yang menjual migor dengan harga Rp 15 ribu sebanyak 1 toko, Rp 18 ribu sebanyak 1 toko dan Rp 20 ribu sebanyak 3 toko," singkat Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Tipidter, Ipda. Pipin Nurkholis, SH. Pewarta : Jimmy Mayhendra
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Buronan, Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Ditangkap Polisi di Tanjung Pinang
- 2 Innalillahirojiun, Warga Kepahiang yang Tenggelam di Perairan Pulau Baai Berhasil Ditemukan
- 3 Ini 7 Komponen Pajak yang Tahun 2025 Harus Dibayar Pengguna Kendaraan
- 4 Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025 Dikenakan PPN 12
- 5 Soal Tabat Keban Agung dan Talang Pito, Warga Minta Segera Diselesaikan
- 1 Buronan, Mantan Sekretaris BKDPSDM Kepahiang Ditangkap Polisi di Tanjung Pinang
- 2 Innalillahirojiun, Warga Kepahiang yang Tenggelam di Perairan Pulau Baai Berhasil Ditemukan
- 3 Ini 7 Komponen Pajak yang Tahun 2025 Harus Dibayar Pengguna Kendaraan
- 4 Transaksi Uang Elektronik Mulai 2025 Dikenakan PPN 12
- 5 Soal Tabat Keban Agung dan Talang Pito, Warga Minta Segera Diselesaikan