Pertimbangkan Aplikasi e-Penerimaan
RK ONLINE - Pemkab Lebong masih akan mempertimbangkan penggunaan e-Penerimaan yang ditawarkan oleh Bank Bengkulu. Mulai dari segi anggaran hingga keamanan data pengguna karena aplikasi tersebut berbasis website. Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala BKD Lebong Erik Rosadi, S.STP, M.Si. "Hari ini (kemarin, red) baru sebatas sosialisasi. Mereka menawarkan aplikasi e-Penerimaan, baru sebatas itu, " kata Erik. Ditambahkan Erik, intinya dengan aplikasi tersebut penerimaan pendapatan akan lebih transparan dan meminimalisir terjadinya penyimpangan. Meski demikian menurutnya, untuk penerapannya sendiri tentu harus dibahas lebih lanjut. Apalagi menyangkut keamanan data. "Inikan menggunakan web tentu harus ditelusuri seperti apa kemanan datanya. Termasuk kesiapan dalam segi anggaran, " tambah Erik. Lebih lanjut dikatakan Erik, jika memang nantinya Pemkab Lebong tertarik menggunakan aplikasi tersebut prosesnya juga masih panjang. Salah satunya melakukan Perjanjian Kerjasama (PKs). Kemudian baru dilanjutkan dengan menyiapakan operator dan baru disebarkan ke para wajib pajak. "Jadi untuk membayar pendapatan bisa menggunakan aplikasi itu. Kalau itu baik kenapa tidak. Tapi kembali lagi kami diserahkan kepada masyarakat bisa atau tidak menerima aplikasi ini, " demikian Erik. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Hasil SKD CPNS Segera Diumumkan, Segini Nilai yang Dibutuhkan!
- 2 Lahan TK Aisyiyah 04 Kepahiang Kebakaran!
- 3 Budi Gunawan Resmi Dilantik Sebagai Ketua Kompolnas, Tito Karnavian Jadi Wakil!
- 4 Soal Perselingkuhan, Kades Tanjung Alam Bakal Diperiksa Lagi
- 5 Peserta yang Dinyatakan Gugur CPNS Apakah Bisa Ikut PPPK 2024? Ini Aturannya
- 1 Hasil SKD CPNS Segera Diumumkan, Segini Nilai yang Dibutuhkan!
- 2 Lahan TK Aisyiyah 04 Kepahiang Kebakaran!
- 3 Budi Gunawan Resmi Dilantik Sebagai Ketua Kompolnas, Tito Karnavian Jadi Wakil!
- 4 Soal Perselingkuhan, Kades Tanjung Alam Bakal Diperiksa Lagi
- 5 Peserta yang Dinyatakan Gugur CPNS Apakah Bisa Ikut PPPK 2024? Ini Aturannya