Data Kependudukan Jangan Diumbar
RK ONLINE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan memosting data kependudukan khususnya KTP-el di media sosial (medsos). Hal itu dikhawtirkan bisa dimanfaatkan oleh orang tak bertangung jawab dan bisa merugikan bagi pemilik identitas. Kepala Dukcapil Lebong Elva Mardiana, S.Ip, M.Si mengatakan saat ini banyak program pemerintah yang menyalurkan bantuan sosial (Bansos) yang mengharuskan penerima mencantumkan data yang ada di dalam KTP-el. Tidak sedikit masyarakat yang memposting berkas maupun NIK melalui medsos karena merasa hal tersebut tidak berbahaya. "Padahal dengan memposting melalui medsos, dapat mengundang pelaku kejahatan untuk memanfaatkannya, " kata Elva. Memang ketika pelaku kejahatan yang mengambil data kependudukan seseorang untuk menjalankan aksinya, akan muncul nama pemiliknya. Akan tetapi majunya teknologi saat ini serta semakin jelinya para pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya, maka tidak menutup kemungkinan semuanya bisa terjadi. "Bagi yang kedapatan menggunakan data orang lain untuk mendapatkan bantuan, maka hal tersebut dapat dijerat hukum, " tambahnya. Pelaku kejahatan yang kedapatan melakukan pelamsuan data, baik itu masalah pemalsuan surat atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan maka akan dijerat kurungan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 juta. "Hal tersebut sesuai dengan pasal 93 Undang-undang administrasi kependudukan," lanjutnya. Sementara itu undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang adminstrasi kependudukan pasal 95 a menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi, dijerat dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 25 juta. "Jadi pelaku pemalsuan data serta orang yang menyebarkan data kependudukan, akan diancam dengan hukuman penjara dan denda," demikian Elva. Pewarta : Eko Hatmono/Krn
Sumber:
- Share: /*anymind */?> /*props */?> /*Google Ads */?> /*amp advenative */?>
- 1 Arsip Usang Berusia Tahunan Dapat Dihapuskan, Perpusda Kepahiang: Silahkan Usulkan!
- 2 Informasi Baru, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Khusus Tenaga Honorer Bukan 8 Februari!
- 3 3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Baik Penuh Waktu atau Paruh Waktu
- 4 Seleksi CPNS 2025 Segera Dibuka, Pelamar Berusia 40 Tahun Dipastikan Tetap Bisa Mendaftar
- 5 BKDPSDM Kepahiang Perjuangkan Nasib 197 Tenaga Honorer di Luar Database BKN
- 1 Arsip Usang Berusia Tahunan Dapat Dihapuskan, Perpusda Kepahiang: Silahkan Usulkan!
- 2 Informasi Baru, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Khusus Tenaga Honorer Bukan 8 Februari!
- 3 3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Baik Penuh Waktu atau Paruh Waktu
- 4 Seleksi CPNS 2025 Segera Dibuka, Pelamar Berusia 40 Tahun Dipastikan Tetap Bisa Mendaftar
- 5 BKDPSDM Kepahiang Perjuangkan Nasib 197 Tenaga Honorer di Luar Database BKN