Jangan Ada Lagi Kades Terjerat Hukum
Reporter:
Rakep Online|
Editor:
Rakep Online|
Rabu 09-03-2022,03:04 WIB

Meski 1 Rupiah Wajib Dipertanggungjawabkan
RKONLINE - Akibat pengelolaan ADD/DD, tidak kurang dari 5 Kades di Kabupaten Kepahiang sudah terjerat hukum. Lantaran salah dan melanggar hukum dalam pengelolaannya. Agar tidak terulang, selaku APH di Kabupaten Kepahiang Jaksa Kejari Kepahiang memberikan penerangan hukum pada para perangkat desa. Dengan harapan, ke depan pengelolaan ADD/DD tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Intel, Sudarmanto, MH menyampaikan, kegiatan penerangan hukum yang dilakukan pihaknya merupakan program pembinaan masyarakat (Kades, red) taat hukum yang menjadi program tahunan Kejaksaan RI. Melalui penerangan hukum yang dilakukan, ke depan jangan sampai ada lagi Kades dan perankat desa di Kabupaten Kepahiang terjerat hukum. "Kita harus hadir mengayomi dan memberikan pemahaman terkait pentingnya ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. Kita berharap tidak ada lagi yang terjerat hukum terkait pengelolaan ADD/DD di Kabupaten Kepahiang," kata Sudarmanto. Menurutnya, ADD/DD merupakan uang negara. Karena itu meski 1 rupiah, uang yang dicairkan oleh pihak desa wajib dipertanggungjawabkan penggunaannya. Dia melajutkan, penegakan hukum merupakan jalan terakhir yang dilakukan pihaknya. Karena jika pengelolaan keuangan desa masih bisa dilakukan perbaikan, maka diberi kesempatan memperbaiknya. "ADD/DD harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Berapa pun nominalnya, tanggungjawabnya sama walaupun itu hanya 1 rupiah. Apabila ditemukan kesalahan - kesalahan yang sifatnya hanya administrasi, maka masih bisa dimaklumi dan dilakukan perbaikan. Penindakan merupakan langkah terakhir dari suatu penegakan hukum," sampai Sudarmanto. Dirinya juga meminta kepada Kades dan perangkat desa di Kabupaten Kepahiang yang baru saja terpilih usai Pilkades serentak 2020, supaya dalam mengelola ADD/DD dapat berpijak kepada aturan hukum yang sudah ditetapkan dan mampu belajar dengan cepat. "Sekali lagi melalui penerangan hukum yang kita lakukan, bisa menambah pengetahuan Kades dan perangkat, bisa diterapkan dalam pengelolaan ADD/DD di desa masing-masing," demikian Sudarmanto. Pewarta : Epran Antoni/KrnSumber:
- Share:
- 1 Pemkab Kepahiang Sebut Ada 680 Formasi PPPK yang Akan Direkrut pada Mei 2025
- 2 Sertijab di DPRD Kepahiang, Ini Visi Misi Nata-Hafizh 5 Tahun Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang
- 3 12 Tahun Mengabdi Untuk Kepahiang, Hidayattullah Pamit!
- 4 Cara Mendapatkan Uang dengan Mudah, Download 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Ini!
- 5 Awali Kepemimpinan Nata-Hafizh, Rombak Formasi Kabinet Kerja Pemkab Kepahiang
- 1 Pemkab Kepahiang Sebut Ada 680 Formasi PPPK yang Akan Direkrut pada Mei 2025
- 2 Sertijab di DPRD Kepahiang, Ini Visi Misi Nata-Hafizh 5 Tahun Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang
- 3 12 Tahun Mengabdi Untuk Kepahiang, Hidayattullah Pamit!
- 4 Cara Mendapatkan Uang dengan Mudah, Download 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Ini!
- 5 Awali Kepemimpinan Nata-Hafizh, Rombak Formasi Kabinet Kerja Pemkab Kepahiang