Jangan Ada Lagi Kades Terjerat Hukum

Jangan Ada Lagi Kades Terjerat Hukum

Meski 1 Rupiah Wajib Dipertanggungjawabkan

RKONLINE - Akibat pengelolaan ADD/DD, tidak kurang dari 5 Kades di Kabupaten Kepahiang sudah terjerat hukum. Lantaran salah dan melanggar hukum dalam pengelolaannya. Agar tidak terulang, selaku APH di Kabupaten Kepahiang Jaksa Kejari Kepahiang memberikan penerangan hukum pada para perangkat desa. Dengan harapan, ke depan pengelolaan ADD/DD tepat sasaran dan sesuai aturan yang berlaku. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Intel, Sudarmanto, MH menyampaikan, kegiatan penerangan hukum yang dilakukan pihaknya merupakan program pembinaan masyarakat (Kades, red) taat hukum yang menjadi program tahunan Kejaksaan RI. Melalui penerangan hukum yang dilakukan, ke depan jangan sampai ada lagi Kades dan perankat desa di Kabupaten Kepahiang terjerat hukum. "Kita harus hadir mengayomi dan memberikan pemahaman terkait pentingnya ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. Kita berharap tidak ada lagi yang terjerat hukum terkait pengelolaan ADD/DD di Kabupaten Kepahiang," kata Sudarmanto. Menurutnya, ADD/DD merupakan uang negara. Karena itu meski 1 rupiah, uang yang dicairkan oleh pihak desa wajib dipertanggungjawabkan penggunaannya. Dia melajutkan, penegakan hukum merupakan jalan terakhir yang dilakukan pihaknya. Karena jika pengelolaan keuangan desa masih bisa dilakukan perbaikan, maka diberi kesempatan memperbaiknya. "ADD/DD harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Berapa pun nominalnya, tanggungjawabnya sama walaupun itu hanya 1 rupiah. Apabila ditemukan kesalahan - kesalahan yang sifatnya hanya administrasi, maka masih bisa dimaklumi dan dilakukan perbaikan. Penindakan merupakan langkah terakhir dari suatu penegakan hukum," sampai Sudarmanto. Dirinya juga meminta kepada Kades dan perangkat desa di Kabupaten Kepahiang yang baru saja terpilih usai Pilkades serentak 2020, supaya dalam mengelola ADD/DD dapat berpijak kepada aturan hukum yang sudah ditetapkan dan mampu belajar dengan cepat. "Sekali lagi melalui penerangan hukum yang kita lakukan, bisa menambah pengetahuan Kades dan perangkat, bisa diterapkan dalam pengelolaan ADD/DD di desa masing-masing," demikian Sudarmanto.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: