Pembinaan Berkala
RK ONLINE - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang, H. Lukman, S.Ag, MH, Senin (3/7) melakukan pembinaan terhadap tujuh Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS. Tujuannya menjadikan penyuluh agama sebagai ujung tombak Kemenag. Yakni sesuai dengan tupoksinya penyuluh agama mempunyai 3 fungsi yaitu fungsi informatif edukatif, fungsi konsultatif, dan fungsi advokatif. Kemudian memastikan zakat, wakaf, Taman Pendidikan Qur'an, serta majelis taklim yang berada di wilayah binaan harus terdata dengan maksimal. "Yang jelas, melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya. Mengindentifikasi konflik keagamaan dan menyelesaikannya," kata Lukman di tengah-tengah para penyuluh PNS di ruang Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas), kemarin. Sebagai bagian penting dalam mewujudkan pelayanan masyarakat dan mensukseskan revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA), terang Lukman, penyuluh agama islam yang berstatus pegawai negeri sipil juga harus memaksimalkan fungsi kepenyuluhan yang terukur di lapangan. "PAI PNS itu mesti menyuluh, membina masyarakat di wilayah binaannya dan melaporkan hasil binaan secara berkala baik mingguan dan bulanan," jelas Lukman. Pada hakekatnya, lanjut Lukman, tiga tugas yang diemban oleh penyuluh agama adalah membimbing umat dalam menjalankan ajaran agama dan menyampaikan gagasan-gagasan pembangunan kepada masyarakat, dengan menggunakan bahasa agama dan meningkatkan kerukunan hidup beragama. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Sumber: