Distributor Tidak Kirim Minyak Goreng ke Kepahiang

Distributor Tidak Kirim Minyak Goreng ke Kepahiang

Capek Antre, Pulang dengan Tangan Hampa

RK ONLINE - Stok minyak goreng kemasan sederhana dan kemasaran premium masih sulit ditemukan di ritel modern hingga pedagang pasar tradisional di Kabupaten Kepahiang. Di sejumlah ritel modern seperti Puncak Mall dan sejumlah Indomaret, hingga kemarin minyak goreng masih kosong. Salah seorang pedagang Sembako di Pasar Kepahiang, Romi (34) mengungkapkan, pasokan minyak goreng terhambat lebih dari sepekan. Menurutnya, keterbatasan pasokan itu terjadi lantaran masih adanya hambatan distribusi di tingkat distributor. "Dari distributor belum mengisi pasokan minyak ke toko kita. Sudah sepekan kosong (Minyak goreng berbagai merk, red)," kata Romi, Senin (7/3). Dia belum memastikan pasokan minyak goreng kapan akan berangsur pulih dan masyarakat bakal kembali dapat membeli minyak goreng dengan normal. Terlebih, menjelang Ramadhan kebutuhan pokok seperti minyak goreng paling diburu oleh kaum ibu-ibu. "Kita terus koordinasi dengan distributor terkait dengan pasokan minyak ini, harapannya dapat berangsur pulih," ujar Romi. Sementara itu, kemarin puluhan ibu-ibu mengantre di halaman Puncak Mall karena ada informasi stok minyak goreng di ritel modern tersebut. Lantaran berbekal kabar dari mulut ke mulut, ternyata informasi itu tidak benar. Sehingga para ibu-ibu menelan kecewa lantaran tidak dapat membeli minyak goreng dikarenakan stok kosong. "Kami dapat informasi bahwa hari ini (Kemarin, red) ada minyak goreng di Puncak Mall. Makanya rela ngantre sebelum Puncak Mall buka. Namun ternyata informasi dari bagian gudang, stok minyak goreng tidak ada, tentu saja kami kesal dan kecewa," ungkap Mirnawati salah seorang warga dari Kecamatan Seberang Musi. Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang mengimbau para pedagang yang masih memiliki stok minyak goreng untuk dijual kepada masyarakat sesuai harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Meski pihaknya telah memantau, Kadisdagkop dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan, Afriani Pramawati, SE menjelaskan, stok minyak goreng pada beberapa pedagang kosong. Ia menegaskan, penimbun hingga oknum yang mengambil kesempatan menjual minyak goreng di atas HET melanggar UU tentang Perdagangan no 7/2014 pasal 107. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda. Selain itu,f enomena kelangkaan minyak ini pula disinyalir dipicu lantaran panic buying masyarakat yang sebelumnya membeli minyak dalam jumlah banyak. "Di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran saat ini, kita juga mengimbau jangan ada masyarakat yang menjadi pedagang minyak dadakan, bahkan menjual dengan harga tinggi. Stok minyak goreng kosong beberapa pedagang kosong karena belum dapat pasokan," jelas Afriani.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: