Migor Diduga Ditimbun Oknum Pedagang Dadakan

Migor Diduga Ditimbun Oknum Pedagang Dadakan

RK ONLINE - Terkait kelangkaan Minyak Goreng (Migor) yang terjadi di Kabupaten Kepahiang belakangan ini, Senin (7/3/22) Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu akhirnya angkat bicara. Dengan tujuan untuk dijual dengan harga yang berlipat ganda, Disperkop UKM menduga kuat kalau kelangkaan Migor yang terjadi saat ini, dipicu oleh ulah oknum pedagang dadakan yang melakukan penimbunan. "Contohnya saat kita Operasi Pasar beberapa hari yang lalu, antreannya bisa sampai ratusan jiwa. Nah mereka (pedagang dadakan) ini dapat stok dari mana, ini perlu diselidiki," ujar Kadisdagkop UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan, Afriani Pramawati, SE. Tidak hanya sampai disitu saja, pejabat Disperkop UKM ini juga mengkritik oknum pedagang dadakan yang tiba - tiba saja muncul ditengah - tengah kelangkaan Migor yang terjadi saat ini. Dirinya juga mempertanyakan dari mana pedagang dadakan ini memperoleh stok Migor yang banyak tersebut. Sementara sekarang ini untuk mendapatkan 1 liter Migor saja sudah sangat sulit. "Untuk oknum penimbun, saya ingatkan agar segera keluarkan stok - stok yang tersisa. Jangan menjualnya melampaui HET sehingga menyebabkan terjadinya gejolak harga. Segera jual stok tersebut sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan," imbuhnya. Baca juga : Pria Cabul Diringkus Elang Juvi Sementara itu terkait pedagang dadakan yang belakangan ini kerap menjajakan Migor melalui berbagai media sosial dengan harga yang jauh di atas HET, Afriani mengakui jika Disperkop UKM tidak bisa berbuat banyak dan menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). "Untuk pedagang yang memang punya toko, kita bisa pantau langsung ke lapangan. Namun untuk pedagang online ini, kita serahkan ke pihak berwajib bagaimana mekanismenya," jelasnya. Dilanjutkannya, selama ini Disperkop UKM terus memantau pergerakan Migor di sejumlah toko dan retail yang menjajakan Migor di Kabupaten Kepahiang. Hasilnya tidak ditemukan adanya satupun pedagang yang terindikasi melakukan penimbunan hingga menyebabkan kelangkaan. Sebab menurutnya jika terbukti melakukan penimbunan, oknum tersebut dapat dijatuhi hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 50 miliar. "Berdasarkan pasal 107 UU nomor 7 tahun 2014, tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting, bisa dijatuhi hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 50 miliar," pungkasnya. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Sumber: