Pekan Depan, Pemkab Rejang Lebong Mulai Berlakukan WFH

Pekan Depan, Pemkab Rejang Lebong Mulai Berlakukan WFH

RK ONLINE - Mulai Senin (7/3), Pemkab Rejang Lebong akan menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Kebijakan tersebut diambil karena saat ini Kabupaten Rejang Lebong berada pada level III Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bahkan dalam hal ini, Bupati Rejang Lebong Drs. Syamsul Effendi, MM telah menandatangani Surat Edaran (SE) nomor 800.102.11/BAG.7 tentang Pengaturan Sistem Kerja ASN THL Bekerja Dari Rumah (WFH) dan Bekerja Dari Kantor (WFO) di Lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Sekkab Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST, MT Jumat (4/3) mengatakan, kebijakan tersebut didasari SE Kemenpan RB nomor 01 tahun 2022 tentang Penyesuaian Jam Kerja ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19. "Dalam edaran yang sudah disampaikan ke seluruh OPD, intinya meminta masing-masing kepala OPD mengatur jadwal jajarannya dengan persentase 50 persen WFH dan 50 persen WFO, " kata Yusran. Ditambahkannya, PNS maupun THL yang mendapatkan jadwal bekerja dari rumah tetap menyelesaikan kewajibannya dan laporan hasil pekerjaan dilaporkan. Sistem kerja tersebut akan mulai diberlakukan 7 Maret 2020 pekan depan. Hal ini diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong. "Terkait kapan sistem kerja ini kembali normal, kami masih menunggu informasi lanjutan dan tentunya perkembangan kondisi Covid-19, " demikian Yusran.   Pewarta : Rahyadi Gultom/Krn

Sumber: