Fungsional Penyetaraan Bisa Jabat PPTK

Fungsional Penyetaraan Bisa Jabat PPTK

RK ONLINE - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si memastikan pejabat struktural yang telah dilantik menjadi pejabat fungsional melalui penyetaraan jabatan dapat menduduki posisi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). "Jabatan yang memang seyogyanya dijabat oleh struktural namun karena sudah dihapuskan, maka bisa ditunjuk Fungsional. Dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai Fungsional dengan kriteria tertentu agar dapat menduduki jabatan PPTK," terang Mustarani. Kepastian tersebut disampaikan Mustarani menanggapi kebimbangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengingat PPTK yang selama ini berasal dari struktural, namun melalui program penyetaraan jabatan struktural eselon IV saat ini sudah dihapuskan. Untuk itu, Ia menginstruksikan pada seluruh OPD supaya bisa menunjuk PPTK dari Fungsional dari OPD masing-masing. "Usai program penyetaraan jabatan tersebut memang membuat semua pihak menjadi bimbang. Tapi kami (Pemkab, red) selalu berkoordinasi terkait tugas pokok dan fungsi dari Fungsional tersebut," imbuhnya. Lebih jauh, Mustarani mengatakan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini masih digodok oleh bagian hukum juga mengatur tentang tupoksi, tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) serta penilaian angka kredit terhadap pejabat fungsional di Kabupaten Lebong. "Jika perbup ini nantinya sudah diterbitkan, saya harap tidak ada lagi persoalan terkait fungsional. Karena semuanya sudah tertuang disana," demikian Mustarani.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Sumber: