28 Bidang Tanah Diusul Penerbitan Sertifikat

28 Bidang Tanah Diusul Penerbitan Sertifikat

Masih 400 Bidang Lahan Belum Miliki Sertifikat

RK ONLINE - Diakhir tahun anggaran 2021, ada 28 peta bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang diusulkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diterbitkan sertifikat tanah. Itu setelah dalam APBD Perubahan 2021, disiapkan anggaran Rp 23 juta dalam program tersebut. "Ditahun 2020 lalu sudah 37 peta bidang tanah yang dibuat. Dari jumlah tersebut 28 diantaranya sudah kami ajukan permohonan penerbitan sertifikat ke BPN. Sementara sisanya kami harus turun lagi kelapangan sesuai dengan permintaan BPN, " kata KAbid Aset BKD Lebong, Rizka Putra Utama, SE, M.Si. Ditambahkannya, dengan jumlah itu maka tinggal 400 bidang tanah milik Pemkab Lebong yang belum bersertifikat. Proses pengurusan sertifikat lahan tersebut sudah diajukan untuk dilanjutkan tahun 2022 mendatang dengan kebutuhan anggaran Rp 200 juta. Dengan jumlah itu ditargetkan seluruh lahan milik Pemkab Lebong seluruhnya sudah bersertifikat. "Untuk tahun depan sudah kami ajukan. Namun berapa yang diakomodir dari pembahsan TAPD bersama Banggar DPRD kami belum tahu persis, " lanjutnya. Tidak dipungkirinya, lahan milik Pemkab yang belum bersertifikat itu berpotensi dicatut. Sekalipun Pemkab Lebong memiliki bukti kepemilikan, legalitasnya tetap harus mendapatkan pengakuan negara melalui sertifikat. Terlebih jika lahan itu hendak dibangun, sertifikat kepemilikan menjadi salah satu syarat pentingnya izin pembangunan. "Yang lebih dikhawatirkan kalau tidak ada sertifikatnya, lahan itu bisa saja hilang dari daftar aset," singkatnya.   Pewarta : Eko Hatmono/Krn

Sumber: