Wabup Tidak Segan Beri Sanksi ASN Malas

Wabup Tidak Segan Beri Sanksi ASN Malas

RK ONLINE - Dalam menjalankan PP No 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN Kabupaten Kepahiang. Belum lama ini Pemkab Kepahiang melayangkan Surat Edaran (SE) ke seluruh OPD supaya memperhatikan kinerja serta absensi masing-masing ASN dan dilaporkan setiap bulan ke Inspektorat daerah (Ipda) Kepahiang, BKDPSDM termasuk kepada Wabup Kepahiang, Zurdi Nata, S.IP sebagai bahan untuk evaluasi. Sebab melalui laporan OPD itulah akan terlihat ASN yang masih malas menjalankan tugas sehingga diberi sanksi. Wabup Nata mengatakan, belum lama ini pihaknya telah mengunjungi sejumlah OPD untuk melaksanakan apel pagi. Dari kegiatan itu disampaikan kepada seluruh OPD supaya bisa menjalankan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN dan itu telah berulang disampaikan. "Maksud saya, seluruh pimpinan OPD benar-benar menjalankan hal tersebut, saya bertugas melakukan pengawasan tidak akan segan memberikan sanksi bagi ASN Kepahiang yang masih malas bekerja dan bekerja asal - asalan dalam pemerintahan ini," tegas Wabup Nata. Ditegaskannya, dalam pasal 9 PP 94 tahun 2021 disebutkan ada teguran lisan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1 tahun. Kemudian teguran tertulis bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam 1 tahun, pernyataan tidak puas secara tertulis bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 - 10 hari kerja dalam 1 tahun. "Tidak masuk selama 10 hari kerja saja tanpa alasan yang jelas sudah ada sanksinya, apalagi lebih lama dari itu tidak masuk. Itu masih merupakan sanksi ringan yang diterapkan, bisa sanksi berat hingga pemecatan. Jadi sekali lagi saya minta supaya kepla OPD Kepahiang benar-benar menerapkan aturan tersebut, sehingga ada efek jera bagi ASN Kepahiang," pungkasnya. Sementara itu Kepala BKDPSDM Kepahiang, Ardiansyah, MH mengatakan, SE sudah dilayangkan kepada seluruh OPD dan diharapkan bisa dijalankan dengan baik. Ditekankannya, siapa pun ASN di OPD yang tidak menjalankan tugas tanpa alasan yang jelas harus dilaporkan ke Ipda Kepahiang ataupun pihaknya serta Wabup Kepahiang sebagai bahan untuk evaluasi. "Pak Sekda sudah membuat SE tersebut dan disampaikan ke OPD Kepahiang. Dari laporan OPD itulah nantinya sebagai bahan evaluasi hingga pemberian sanksi kepadaASN bersangkutan," kata Ardiansyah.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Sumber: