Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf

Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf

RK ONLINE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang menjalin kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang dalam rangka percepatan pensertifikatan tanah wakaf. Koordinasi ini, kata Kakan Kemenag Kepahiang, H. Lukman, S.Ag MH, terkait sertifikat dibutuhkan guna kejelasan tanah, baik peruntukan maupun kepemilikannya. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. "Percepatan pensertifikatan tanah wakaf merupakan salah satu program Kemenag, inilah guna kita koordinasi dengan BPN," sampai Lukman sesaat setelah melakukan koordinasi dengan BPN Kepahiang belum lama ini. Dia berharap kerja sama antara Kemenag dan BPN Kepahiang dapat menyelesaikan persoalan tanah wakaf. "Koordinasi ini merupakan terobosan Kemenag sebagai bentuk sinergisitas percepatan pensertifikatan tanah wakaf," ucapnya. Sementara itu Kepala Kantor ATR/BPN Kepahiang, Romeli Santiago, S.Si.T, MH mengatakan, pihaknya menyambut baik dan sangat mendukung kerja sama dengan Kemenag Kepahiang dalam hal percepatan sertifikasi tanah wakaf. "Dukungan semua pihak pun diharapkan untuk kelengkapan lainnya. Administrasi lengkap akan lebih mempercepat pensertifikatan. Sehingga kejelasan status tanah yang dimanfaatkan sebagai sarana prasarana rumah ibadah, pendidikan, sosial dan lainnya dapat secepatnya terealisasi," ujar Romeli.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Sumber: